RADAR PURWOREJO - Mini Zoo di Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, yang dulunya digadang-gadang akan menjadi ikon wisata baru sekaligus menambah sumber pendapatan daerah, kini berada di ambang jurang.
Proyek senilai Rp 9,68 miliar itu hanya menyisakan beton retak, talud ambrol, bahkan berstatus sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Purworejo.
Perjalanan panjang proyek ini yang berujung ke pengadilan
Pada 2023, proyek ini dikerjakan di atas lahan satu hektaredengan penuh ambisius.
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo menganggarkan bangunan lanskap Mini Zoo pada Tahun Anggaran 2023 dengan pagu mencapai Rp 9,69 miliar.
Bersumber dari APBD Purworejo.
Baca Juga: Catat, Ini 5 Waktu Terlarang Shalat dan Cara Mudah Mengingatnya
Di lahan satu hektare di pinggir Jalan Purworejo-Magelang Km 1-2 dipilih sebagai lokasi proyek.
Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditunjuk seorang pejabat berinisial AP, dengan PPTK berinisial AB.
Untuk mengawasi jalannya proyek, ditunjuk konsultan pengawas PT Darmasraya Mitra Amerta, dengan nilai kontrak Rp188,6 juta dan masa kerja 180 hari, terhitung sejak 3 Juli hingga 29 Desember 2023.
2024-Januari 2025, proyek berhenti dan lahan perlahan longsor
Alih-alih selesai sesuai rencana, pembangunan justru berhenti.
Proyek yang seharusnya selesai akhir 2023 itu tidak kunjung dilanjutkan hingga memasuki 2025.
Baca Juga: Ironi Hukum dan Keadilan: Saat Ketegasan 'Tumpul' ke Atas dan Menyiksa Rakyat Kecil
Pada Januari 2025, lahan proyek mengalami longsor untuk pertama kalinya.
Awal 2026, kejaksaan turun tangan dan menetapkan tiga tersangka.
Kecurigaan atas proyek yang mangkrak dan bermasalah ini akhirnya sampai ke Kejaksaan Negeri Purworejo.
Penyidikan mengungkap adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, namun anggarannya tetap dicairkan secara penuh.
Ditambah dengan lemahnya pengawasan dari konsultan yang seharusnya mengontrol kualitas pekerjaan di lapangan.
Baca Juga: Usulan Perpanjangan Prameks hingga Gombong Dapat Respons Positif, Namun Masih Tunggu Kajian Teknis
Tiga orang pun ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AP selaku PPK/KPA, H selaku pelaksana proyek dari pihak kontraktor, dan WH selaku konsultan pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo saat itu, Widi Trismono, mengungkap modus korupsi ini terjadi secara berlapis, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Pada 30 Maret 2026, penahanan dan terungkapnya kerugian negara
Ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari, terhitung 30 Maret hingga 18 April 2026.
Hasil audit kerugian negara pun diumumkan, dengan angka pasti mencapai Rp 6.531.597.744,99 atau sekitar 67 persen dari total anggaran proyek yang mencapai Rp 9,69 miliar.
Artinya, lebih dari separuh dana proyek ini diduga raib.
Sementara bangunan yang seharusnya rampung hasilnya tetap tidak bisa dimanfaatkan sama sekali.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Kabupaten Sukoharjo Mengganas, Sebulan 30 Kejadian
Awal April 2026, penyitaan jejak digital
Penyidik turut menyita laptop dan ponsel milik pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penelusuran jejak digital dugaan korupsi ini.
Kejaksaan menegaskan penanganan kasus tetap dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Juli 2026, tahap penuntutan
Pertengahan Juli 2026, kasus ini resmi memasuki tahap penuntutan, ditandai penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla di Lereng Gunung Andong, Pastikan Api Rokok Mati dan Ditunggui saat Membakar
Sementara proses hukum berjalan, kondisi fisik proyek di lapangan justru makin memprihatinkan.
Material beton dan pasangan batu yang semula berfungsi sebagai penahan tanah mengalami keruntuhan di berbagai titik, dan lokasi ini tercatat sudah longsor sebanyak tiga kali sejak insiden pertama Januari 2025.
Warga yang melintas di sekitar lokasi pun tak jarang mengungkapkan rasa prihatin, sekaligus bersyukur proyek ini belum sempat diisi satwa sungguhan, mengingat kondisi lahannya yang berulang kali longsor.