Lurah Pangenjurutengah Purworejo Dibebastugaskan Sementara Karena Diduga Nikah Siri Tanpa Izin

Azri Ghaida Nur Ilya Nahdi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 11:57 WIB
Ilustrasi ASN. (AI Generated)
Ilustrasi ASN. (AI Generated)

 


RADAR PURWOREJO - Lurah Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, berinisial K, resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya karena dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Kecamatan Purworejo, Kusairi, menjelaskan pemeriksaan terhadap K bermula dari laporan masyarakat yang menyebut dugaan pernikahan siri tanpa izin resmi.

Selama masa pemeriksaan, K secara administratif masih menjabat sebagai Lurah, namun seluruh kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Pangenjurutengah untuk sementara dijalankan oleh Sekretaris Kelurahan.

Baca Juga: OTT Bupati Pemalang Berlanjut, KPK Periksa Belasan Orang di Mapolres Pemalang


Ternyata, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran ini ternyata sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Camat sebelumnya.

Menandakan kasus ini bukan temuan baru, melainkan proses yang sudah berjalan cukup lama sebelum akhirnya berujung pada pembebastugasan.

Terkait sanksi pasti yang akan dijatuhkan dan apakah status ASN nya akan dicabut sepenuhnya, pihak berwenang masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Purworejo maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Profil Harta Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Capai Rp21,3 Miliar Usai Terjaring OTT KPK

Bagi masyarakat umum, pernikahan siri mungkin dianggap sebagai urusan pribadi semata.

Namun ASN punya aturan sendiri yang lebih ketat. 

Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal ini secara tegas melarang PNS untuk hidup bersama dengan perempuan yang bukan istrinya atau laki-laki yang bukan suaminya, tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara.

Baca Juga: OTT KPK di Pemalang Berlanjut, Istri Anom Widiyantoro Ikut Diperiksa


Yang jarang diketahui publik, pernikahan siri, meski sah secara agama, dalam aturan kepegawaian justru disamakan dengan kondisi "hidup bersama tanpa ikatan sah", Karena tidak tercatat secara resmi oleh negara.

Selain itu, PNS pria yang hendak menikah kedua kalinya tetap diwajibkan melapor secara tertulis kepada pejabat berwenang.

Selambat-lambatnya satu tahun sejak pernikahan dilangsungkan, sesuai Pasal 4 PP yang sama.


Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.

Baca Juga: Usung People Development Plan, Telkom Sabet Lestari Award 2026 Kategori Talent Management

Aturan ini kemudian diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan ASN dapat berujung pada salah satu bentuk hukuman disiplin berat.

 Termasuk kemungkinan pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai PNS, tergantung tingkat keseriusan pelanggaran yang terbukti dalam proses pemeriksaan.


Editor : Meitika Candra Lantiva
Lurah Pangenjurutengah Diduga Nikah Siri Tanpa Izin dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kewenangan penyelenggaraan pemerintahan Purworejo