Anak Kerja di KPK, Ayah di Purworejo Jadi Makelar Pemerasan Bupati Pemalang, Rumah Lilik Budi Suprianto Digeledah

Azri Ghaida Nur Ilya Nahdi • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:51 WIB
Ilustrasi penggeledahan rumah tersangka kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang oleh KPK. (AI/Generated)
Ilustrasi penggeledahan rumah tersangka kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang oleh KPK. (AI/Generated)

 


RADAR PURWOREJO - Rumah pengusaha asal Purworejo, Lilik Budi Suprianto (72), digeledah tim KPK di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, Sabtu (1/8/2026).

Penggeledahan sempat terkendala karena garasi rumah terkunci, sehingga 11 penyidik yang datang dengan empat mobil itu terpaksa memanggil tukang kunci untuk membukanya.

Dari dalam garasi, penyidik menyita satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi AB 805 BS dan satu motor gede merek Benelli bernomor polisi AA 5555 ZC, yang kemudian dititipkan di Mapolres Purworejo.

Baca Juga: Sosok Lilik Budi Supriyanto, Pengusaha Purworejo yang Kena KPK karena Manfaatkan Anaknya Sendiri dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Haryono, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Mranti, yang diminta jadi saksi penggeledahan mengaku kaget mengetahui sosok yang selama ini ia kenal baik justru terseret kasus besar.

Menurutnya, Lilik dikenal aktif membantu berbagai kegiatan lingkungan dan tidak pernah menimbulkan masalah selama tinggal di kampung tersebut.

Anak kandung Lilik, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, adalah anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Dias membocorkan informasi soal penanganan perkara dugaan korupsi suap proyek dan jabatan yang sedang diusut KPK di Pemkab Pemalang kepada ayahnya sendiri.

Baca Juga: New Honda Vario Evo 160 Sapa Warga Jogja di Regional Public Exhibition

Berbekal informasi orang dalam itu, Lilik lantas mendekati Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, meyakinkannya bahwa dirinya bisa mengamankan perkara tersebut karena punya akses langsung lewat anaknya di KPK.

Pendekatan itu membuat Bupati Anom percaya, hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang lewat perantara kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

KPK menetapkan empat tersangka dari dua klaster berbeda dalam kasus ini.

Klaster pertama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Gus Haris selaku pemberi, klaster kedua Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto selaku penerima dan makelar.

Baca Juga: Yayasan AHM Antarkan Masyarakat Kemalang Klaten Berkembang dengan Ekowisata Kalitalang dan Program Desa Sejahtera Astra

Total uang yang diduga dikumpulkan mencapai sekitar Rp 1,98 miliar, dengan barang bukti uang tunai Rp2 miliar disita KPK usai OTT pada 28 Juli 2026.

Ternyata, kasus OTT terhadap Bupati Anom ini bukan yang pertama menimpa Kabupaten Pemalang.

Sejumlah pemberitaan lokal mencatat kekecewaan warga karena dua bupati Pemalang berturut-turut terjerat OTT KPK.

Pola yang membuat publik di sana mempertanyakan sejauh mana perbaikan tata kelola pemerintahan daerah benar-benar berjalan meski pemimpinnya berganti.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Jesslyn Wijaya Pergi ke Luar Negeri atas Kemauan Sendiri

Sementara proses hukum terhadap keempat tersangka terus berjalan, dua kendaraan mewah yang disita dari garasi rumah Purworejo itu kini jadi salah satu barang bukti kunci.


Editor : Meitika Candra Lantiva
Makelar Pemerasan Bupati Pemalang KPK Purworejo