Penyokong Malaysia Protes Tambahan Waktu Jadi 7 Menit, Indonesia Juga Pernah Protes Hal Yang Sama

Magang Radar Purworejo • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 06:37 WIB
Pemain timnas Indonesia Kevin Diks saat melawan Bangladesh
Pemain timnas Indonesia Kevin Diks saat melawan Bangladesh

 

RADAR JOGJA - Kemenangan dramatis Indonesia atas Bangladesh dalam babak penyisihan Grup A ASEAN FIFA Cup 2026 mendapatkan protes dari suporter atau penyokong Malaysia. Karena dua dari sembilan gol ke Bangladesh dicetak di menit 90+6 dan 90+7. Padahal awalnya tambahan waktu hanya dua menit. Sebelum direvisi menjadi tujuh menit.

 

Kondisi yang sama dulu juga dirasakan pendukung Indonesia. Saat hasil imbang 2-2 yang diraih Timnas Indonesia saat bertandang ke markas Bahrain pada laga lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, 10 Oktober 2024. Kemenangan skuad Garuda yang sudah di depan mata buyar setelah Mohamed Marhoon mencetak gol penyeimbang pada menit ke-99, melewati batas minimum injury time 6 menit yang semula ditunjukkan oleh wasit cadangan. 

Baca Juga: Bupati Kulon Progo Bersyukur dengan RAPBN 2027 karena Tunda UU HKPD dan Alihkan Beban PPPK 

Saat itu menanggapi gelombang kemarahan suporter atas kepemimpinan wasit asal Oman, Ahmed Al-Kaf, pengamat sepak bola senior Anton Sanjoyo yang akrab disapa Bung Joy, memberikan analisis. Dikutip dari berbagai sumber saat itu, dari sudut pandang hukum sepak bola, keputusan memperpanjang masa injury time tersebut adalah sah secara regulasi resmi FIFA dan IFAB (International Football Association Board). 

 

Hak Prerogatif Wasit Berdasarkan IFAB Law 7

Bung Joy memaparkan bahwa berdasarkan IFAB Law 7 Pasal 3 mengenai The Allowance for Time Lost, durasi tambahan waktu yang dipampang oleh fourth official di papan elektronik hanyalah sebuah batas minimum. Otoritas tertinggi dan mutlak untuk menambah durasi tersebut sepenuhnya berada di tangan wasit utama berdasarkan situasi real yang terjadi di lapangan. 

Baca Juga: TNI Gadungan Ngaku Pengawal Komandan, Gasak Motor Tetangga Kos di Sukoharjo

"Penambahan waktu sampai tiga menit dari masa enam menit di laga Indonesia vs Bahrain menurut saya masih dalam tahap wajar dan sesuai dengan aturan Pasal 7 ayat 3 untuk mengganti waktu yang terbuang (time wasting)," ujar Bung Joy.

 

Ia menambahkan, regulasi sepak bola melarang keras wasit utama untuk mengurangi waktu pertandingan, tetapi mereka memiliki kebebasan penuh untuk menambahnya jika mendeteksi adanya gangguan teknis, cedera pemain, selebrasi gol, atau upaya mengulur-ulur waktu selama masa injury time berlangsung.

 

 

Meskipun secara hukum tertulis tindakan Ahmed Al-Kaf tidak melanggar aturan, jurnalis olahraga senior ini sangat memaklumi jika jutaan pencinta sepak bola di Indonesia merasa geram, jengkel, dan merasa dikelabui. 

Baca Juga: Akibat Kabel Internet Ngelewer, Emak-Emak di Sragen Alami Patah Tulang Kaki

Pasca-pertandingan kontroversial tersebut, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) langsung bergerak cepat mengirimkan surat protes keras kepada Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) dan FIFA terkait kinerja kepemimpinan Ahmed Al-Kaf. 

Namun, Bung Joy memberikan prediksi realistis bahwa surat protes PSSI kemungkinan besar akan menemui jalan buntu. Mengingat tindakan wasit yang memperlama laga hingga menit ke-99 dilindungi oleh pasal kedaluwarsa hak prerogatif wasit dalam aturan Laws of the Game, badan sepak bola dunia tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menganulir hasil pertandingan ataupun memberikan sanksi atas durasi injury time tersebut. 

 

Usulan Batasan Regulasi Baru ke IFAB

Baca Juga: Polisi Tetapkan Ayah Kandung Jadi Tersangka dalam Kasus Pencabulan Balita di Sleman

Sebagai jalan keluar agar kontroversi serupa tidak terus berulang dan merugikan tim yang sedang memimpin, Bung Joy melemparkan sebuah usulan reformasi aturan kepada IFAB selaku badan perumus regulasi sepak bola global.

Ia menyarankan agar ke depan aturan mengenai injury time diperketat dengan memberlakukan batasan persentase maksimal penambahan waktu. Sebagai contoh, wasit tidak boleh menambah durasi laga lebih dari 20% atau 50% dari waktu tambahan awal yang sudah ditentukan di papan elektronik, kecuali terjadi insiden medis darurat atau kendala teknis stadion yang memaksa laga terhenti lama. Langkah ini dinilai akan memangkas subjektivitas wasit yang terlalu cair dan memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi kedua tim yang bertanding.

 

 

Editor : Heru Pratomo
malaysia Bangladesh FIFA bahrain indonesia