JAKARTA – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) terkait Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan. Dalam siaran pers tertanggal Senin (13/10/2025), Kementerian menegaskan bahwa perubahan undang-undang tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan telah melalui proses konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri.
“Kami perlu meluruskan bahwa perubahan ketiga atas UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah inisiatif DPR dan telah dibahas terbuka bersama Pemerintah serta asosiasi pariwisata,” ujar Biro Komunikasi Kemenparekraf dalam pernyataan tertulisnya.
Pelibatan Asosiasi Masih Diakomodasi
Menanggapi kekhawatiran GIPI terkait posisi asosiasi pariwisata, Kemenparekraf menjelaskan bahwa keberadaan dan peran asosiasi tetap diakui secara hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) huruf j dan Pasal 22 Undang-Undang yang baru, yang menyatakan bahwa pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi.
Tourism Board dan BLU Pariwisata
Kemenparekraf juga menjawab sorotan GIPI mengenai pembentukan Tourism Board dan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata. Pemerintah menilai pembentukan badan baru tidak perlu dimuat dalam UU, karena nomenklatur serupa telah ada dalam UU sebelumnya. Soal BLU, Kementerian merujuk pada PP No. 23 Tahun 2005 dan PMK No. 129/PMK.05/2020 sebagai dasar hukum pengelolaan instansi yang bersifat non-profit dan efisien.
Baca Juga: AHM Luncurkan New Honda ADV 160, Desainnya Gagah dan Cocok untuk Penjelajah
Selain itu, Kemenparekraf membantah tudingan GIPI bahwa pemerintah mencaplok ide pungutan dari wisatawan mancanegara. “Konsep pungutan tersebut berasal dari DPR RI, bukan dari Pemerintah,” tegas Kementerian.
Komitmen Pemerintah untuk Dukung Industri
Kemenparekraf juga menolak anggapan bahwa pemerintah hanya menikmati pendapatan dari pariwisata tanpa memberikan dukungan nyata. Dalam pernyataannya, Kementerian menyoroti berbagai kebijakan konkret seperti:
PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja pariwisata bergaji di bawah Rp10 juta.
Program magang enam bulan bagi lulusan baru di sektor pariwisata.
Anggaran promosi pariwisata yang digunakan untuk mendukung industri.
Fasilitasi pelatihan dan sertifikasi berbasis kompetensi.
Surat edaran perizinan akomodasi guna menciptakan iklim usaha yang adil.
Baca Juga: Beyond Tomorrow, Kamajaya Sebut Kreativitas Indonesia Hadapi Dekade Kritis 2025–2035
“Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dalam pengembangan sektor pariwisata nasional,” lanjut pernyataan tersebut.
Ajakan untuk Tetap Kolaboratif
Kementerian menutup tanggapannya dengan mengajak seluruh pelaku industri pariwisata untuk tetap menjalin kemitraan strategis. “Hubungan antara pemerintah dan industri dapat diatur lebih fleksibel melalui peraturan pelaksana atau kerja sama lain yang sesuai dengan dinamika sektor ini.”
Tanggapan ini disampaikan untuk memberikan perspektif pemerintah kepada media dan masyarakat, serta memperkuat pemahaman bersama terhadap arah kebijakan pariwisata ke depan.
Editor : Heru Pratomo