Respon Cepat Pemkab Gunungkidul Tangani Keluhan Wisatawan di Pantai Ngobaran, Selang Sehari Langsung Ditindaklanjuti
Yusuf Bastiar• Jumat, 17 April 2026 | 06:05 WIB
Disparekrafpora dan Satpol PP Gunungkidul langsung melakukan verifikasi terhadap Pokdarwis dan Pihak Kalurahan Kanigoro terkait aduan keluhan wisatawan di Pantai Ngobaran dan Nguyahan pada Rabu lalu (15/4)
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat merespons keluhan wisatawan terkait pelayanan di kawasan Pantai Ngobaran dan Nguyahan. Aduan yang masuk pada Selasa (14/4) langsung ditindaklanjuti ke lapangan sehari berikutnya dengan melakukan klarifikasi serta pembinaan kepada pengelola setempat.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Gunungkidul Nanang Putranto mengatakan, laporan diterima melalui kanal pengaduan Laporbup langsung ditindaklanjuti.
“Laporan masuk hari Selasa, Rabu kemarin langsung kami tindak lanjuti. Kami komunikasi dengan pihak pokdarwis dan Kalurahan Kanigoro untuk bertemu serta berkoordinasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, aduan yang disampaikan wisatawan meliputi keberadaan tikar yang dinilai mengganggu area pantai, tambahan biaya parkir, serta masukan terkait peningkatan pelayanan wisata. Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, kata dia, tidak ditemukan indikasi pungutan liar seperti yang dikeluhkan dalam laporan awal. Untuk tiket masuk, wisatawan membayar retribusi resmi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR), sedangkan di area destinasi dikenakan tarif parkir.
“Terkait pungli, setelah kami cek mereka merasa tidak ada pungli. Tiket masuk melalui TPR resmi, sedangkan di lokasi memang ada penarikan uang parkir,” jelasnya.
Nanang menambahkan, persoalan tikar menjadi perhatian khusus. Pihaknya telah mengingatkan agar tidak ada klaim area tertentu dengan menggelar tikar, payung, atau perlengkapan lain yang kemudian membatasi akses pengunjung. Ia mengaku telah mengingatkan pedagang untuk transparan terhadap pengunjung.
“Kalau memang jasa penyewaan, harus disampaikan secara terbuka kepada wisatawan, misalnya biaya sewa tikar sekian. Jangan sampai terkesan memaksa atau menguasai area,” tegasnya.
Disparekrafpora, lanjut Nanang, juga telah memberikan teguran melalui surat edaran kepada pengelola agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, setiap aduan wisatawan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan destinasi. “Kami selalu terbuka terhadap kritik. Percayalah, setiap aduan secepatnya kami respons,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul Sumarno menyebut, pihaknya turut turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi.
Hasil verifikasi menunjukkan pungutan parkir di kawasan tersebut telah diatur melalui peraturan kalurahan. Tarif yang berlaku masing-masing Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil.
“Kalau parkir sudah diatur, mestinya tarif yang dikenakan sesuai ketentuan. Dari hasil pengecekan, tidak terindikasi pungli seperti yang dilaporkan,” tandasnya. (bas)