Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Chiko Mahasiswa Undip Pembuat Konten Pornografi Pakai AI Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar

Adib Lazwar Irkhami • Rabu, 12 November 2025 | 03:30 WIB

 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto

SEMARANG - Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pembuat video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Cyber Polda Jateng melakukan gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025).

"Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik," ungkapnya kepada Radar Semarang Jawa Pos Group, Selasa (11/11/2025).

"Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat," lanjutnya.

Kasus pembuatan video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) berjudul 'Skandal Smanse' yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.

Kasus ini, tersangka memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban, termasuk siswi dan alumni, menjadi konten yang bersifat pornografi, dan mengunggahnya di media sosial. Sehingga merugikan nama baik korban.

"Seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka Chiko dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan. "Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 12 miliar," bebernya.

Menanggapi tersangka Chiko sudah dilakukan penahanan, Kabid Humas menyampaikan yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

"Rencana besok Kamis akan dilakukan pemeriksaan Chiko selaku tersangka. Sekarang sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan," bebernya.

Pihaknya menambahkan, Polda Jateng akan bertindak profesional dalam penanganan perkara ini. Kepolisian juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

"Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban, khususnya anak," pungkasnya. (mha/laz)

 

 

 

 

 

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#kecerdasan buatan #semarang #Chiko Radityatama Agung Putra #universitas diponegoro #saksi #ai #Kombes Pol Artanto #Video pornografi #polda jateng #Mahasiswa #undip