BANTUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul mencatat terdapat 46 warga Bantul yang memilih mencantumkan agama di KTP sebagai Penghayat Kepercayaan. Terdiri dari 28 laki-laki dan 18 perempuan.
Kepala Disdukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, seluruhnya tersebar di Kalurahan Kretek, Tirtomulyo, Parangtritis, Pandak, Triharjo, Gilangharjo, Wijirejo, Pajangan, dan Triwidadi. Kemudian Kalurahan Guwosari, Bantul, Jetis, Patalan, Canden, Imogiri, Selopamioro, Dlingo, dan Temuwuh.
Sisanya ada di Kalurahan Banguntapan, Sewon, Wirokerten, Pendowoharjo, Timbulharjo, Bangunharjo, Kasihan, Bangunjiwo, dan Tamantirto. "Paling banyak di Sewon 10 orang," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya Senin (16/3).
Terbaru, lanjutnya, pengajuan berasal dari warga Kasihan. Mengganti agama Buddha yan sebelumnya tertulis di KTP. “Jadi nggak cuma Islam saja (yang mengganti, Red)," katanya.
Kwintarto membeberkan, tidak semua orang bisa mengganti agamanya menjadi Penghayat Kepercayaan. Terdapat beberapa persyaratan agar bisa mengganti kolom agamanya.
Pemohon wajib mempunyai sertifikat resmi dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Kepercayaan yang dianutnya pun harus tercatat di dinas kebudayaan. "Selain sudah teregister di dinas kebudayaan, juga sudah dilaporkan di kesbangpol, lalu mendaftarkan diri ke disdukcapil," tuturnya.
Artinya, kata dia, harus ada berita acara bahwa pemohon sebagai Penghayat Kepercayaan. Bukan sekadar mengaku sebagai penganut Penghayat Kepercayaan. "Buktinya sertifikat yang sudah disahkan atau didaftarkan menjadi bukti," tegasnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova