KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 20.1.1/819/2026. Surat tersebut berisi imbauan agar masyarakat melakukan takbiran di wilayah masing-masing.
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, pemkab tak membatasi kegiatan takbiran pada malam Idul Fitri. Hanya saja, warga diimbau untuk memusatkan kegiatan di tempat ibadah atau masjid. "Saling menghormati, imbauannya takbiran tak perlu berkeliling jauh-jauh," ucap Triyono Senin (16/3).
Penggunaan pengeras suara untuk takbiran, lanjutnya, juga harus diperhatikan. Terdapat larangan penggunaan sound horeg atau pengeras suara yang melebihi ambang batas desibel lingkungan. Lantaran, berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat. "Kalau untuk lomba takbir keliling, masih diadakan," ujarnya.
Meski demikian, penyelenggaraan lomba ini juga harus melalui pemberitahuan terlebih dahulu. Yakni melalui Polsek setempat. Waktu lomba pun dibatasi hingga pukul 23.00.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kulon Progo Kompol Gunardi turut mengimbau, agar masyarakat melakukan penyesuaian pada takbir keliling. Selain itu, selama takbiran berlangsung masyarakat diminta tak menyalakan petasan. "Kami juga menerjunkan personel untuk mengamankan kawasan yang berpotensi dipadati masyarakat," ujarnya.
Gunardi menjelaskan, penerjunan personel dilakukan untuk menjaga keamanan. Titik rawan yang perlu dijaga di antaranya Alun-Alun Wates dan Jembatan Kabanaran. (gas/eno)