Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Hati-Hati, Yang Lagi Ramai di Sosial Media TikTok, Benarkah Pakai Kata Anjay akan Dipidana? 

Luthfasari Ardani • Rabu, 26 Juni 2024 | 20:14 WIB
Tiktok Shop (Instagram/@tiktokshop_uk)
Tiktok Shop (Instagram/@tiktokshop_uk)

RADAR PURWOREJO – Akhir-akhir ini sosial media tiktok telah ramai dibicarakan oleh publik yang mana telah memberi narasi bahwa mengucapkan kata “ anjay ” bisa dipidana.

Narasi tersebut telah muncul setelah ungguhan dari akun tiktok @shinky79 yang mana dirinya menjelaskan mengenai hal tersebut perlunya masyarakat berhati – hati dalam mengucap dan mengolah kata, karena saat ini semua bisa dipidanakan oleh pihak yang berwajib.

Dirinya juga menambahkan pada wajah almarhum dari ketua Komnas perlindungan anak Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Banyak Ditemui dan Ada di Sekitar, Daun Jambu Biji: Obat Tradisional untuk Batuk

Baca Juga: Naudzubillah! Ini dia Ciri-Ciri Orang Munafik Penting untuk Diketahui dan Dihindari

Dari unggahan tersebutlah menjadi viral dan banyak yang menyukai video tersebut mencapai 392,5 ribu like dipostingan tersebut, dari adanya hal tersebut mendapatkan adanya sebuah pro dan kontra yang terjadi didalam komentar netizen, beberapa ada yang berkomentar mengenai “ Masih banyak yang lebih penting untuk dipidanakan pak, bu. ” “ semudah inikah orang miskin mendapatkan hukuman pidana dinegeri sendiri dengan mengucapkan kata anjay ini pak, bu.? ”      

“ Kalau bisa urusin dulu yang penting itu pak, bu seperti pada kasus korupsi, pembunuhan, dan lainnya. Pengucapan pada kata “ anjay ” menurut kami masih bisa diperbaiki bu. ” Ungkap keluh netizen pada unggahan diakun tiktok tersebut.

Menurut penelitian, penggunaan kata “ anjay ” ini mulai dari bulan Agustus 2020, kata " anjay " saat ini telah ramai dibicarakan oleh artis dan YouTuber yakni Lufti Aguizar memberikan informasinya di saluran YouTube miliknya selain membahas hal tersebut, Ibu Lutfi juga mengajukan pengaduan ke Dewan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang penggunaan kata “ anjay ” oleh anak-anak.

Baca Juga: Lembaga Survei Unggulkan Pasangan Petahana di Kebumen, Elektabilitas di Atas 70 Persen, Kandidat Lain di Bawah 10 Persen

Baca Juga: Difabel di Purworejo Diberi Pelatihan Keterampilan, Buat Bucket Hingga Hantaran

Awalnya, Lutfi membahas kata “ Anjay ” yang telah disebutkan oleh salah artis Rizky Billar dan Lesti Kejora, yang kemudian Lutfi membuat video khusus untuk mempertemukan para ahli bahasa dan psikolog untuk menganalisis kata anjay yang diyakini dapat merusak moral bangsa, dari pihak Lutfi dan pihak Dewan Perlindungan Anak Indonesia mengatkan bahwa “ Hal ini merupakan salah satu bentuk kekerasan atau perundungan dan dapat diberikan sanksi, baik digunakan dalam bentuk bercanda atau serius. ” Ungkapnya

 Namun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, adanya elemen dan definisi kekerasan terpenuhi, tindakan tersebut kemungkinan besar merupakan salah satu kekerasan verbal, untuk itu mari kita hentikan dari sekarang juga mengenai kata “ anjay ” dari tingkat rendah maupun tingkat berlebihan.

 

Editor : Heru Pratomo
#Dipidana #arist merdeka sirait #TikTok #ramai #di Media Sosial #Anjay