MAGELANG - Seorang guru honorer laki-laki berisinial AP, 29 di sebuah SD di Kota Magelang melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap siswa laki-lakinya yang masih berusia delapan tahun. Insiden itu terjadi di dalam gudang olahraga sekolah pada Senin (12/8) sekitar pukul 06.30.
Wakapolres Magelang Kota Budiyuwono Fajar Wisnugroho mengutarakan, saat itu pelaku beriringan masuk kelas dengan korban. Lantas, pelaku meminta tolong korban untuk membantu mengembalikan papan renang ke gudang.
Korban pun mengiyakan dan mengikuti pelaku menuju gudang olahraga. Ternyata, gudang itu dalam kondisi gelap dan membuat korban ketakutan. "Dari situlah, timbul niat untuk mencabuli korban dengan memanfaatkan situasi. Pelaku pun membujuknya supaya korban mau," bebernya, Jumat (30/8).
Dia menyebut, korban pun memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkannya kepasa polisi. Satreskrim Polres Magelang Kota pun segela melakukan penyelidikan dan penyidikan. Termasuk menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Fajar menegaskan, polisi berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban. Sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. "Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya paling lama 12 hingga 15 tahun penjara. Mengingat perbuatannya melibatkan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa. (aya/pra)
Editor : Satria Pradika