MUNGKID — Ratusan santri, alumni pondok pesantren, jamaah mujahadah, majelis taklim, serta berbagai lembaga di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Magelang menggelar aksi damai, Kamis (23/10).
Mereka menuntut stasiun televisi Trans7 meminta maaf dan bertanggung jawab atas tayangan program Expose Uncensored yang dinilai telah merendahkan martabat pesantren, kiai, dan santri.
Pantauan di lapangan, peserta aksi datang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Magelang sejak pagi. Mereka berkumpul di halaman MAJT An-Nuur. Di sana, mereka menggelar doa bersama. Setelah itu, melakukan long march menuju gedung DPRD Kabupaten Magelang.
Baca Juga: Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi Ingatkan: Juru Parkir Jadi Cermin Wajah Daerah
Para peserta aksi kompak mengenakan busana serba putih dan membawa sejumlah spanduk serta bendera. Dua di antaranya bertuliskan 'Boikot Trans7' serta 'Himasal Magelang Nderek Lirboyo Saklawase'. Di sepanjang jalan, peserta aksi berjalan tertib sembari melantunkan selawat.
Sesampainya di depan gedung DPRD, mereka menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh ketua DPRD beserta jajarannya. Meski gerimis, tidak menyurutkan semangat para peserta aksi untuk menyuarakan aspirasinya.
Ketua Forum Santri Magelang Chakimuddin menegaskan, aksi ini bukan bentuk kemarahan, melainkan pembelaan terhadap kehormatan pesantren dan ulama. Dia menyebut, tayangan Expose Uncensored yang ditayangkan Trans7 pada Senin (13/10) mengandung narasi yang mencemarkan nama baik dan mengarah pada ujaran kebencian.
Baca Juga: Tips Ala Honda Istimewa, Semakin Irit Dengan Berkendara Secara Benar
Tayangan itu, kata dia, telah merendahkan lembaga pesantren Lirboyo dan KH Anwar Mansur sebagai pengasuhnya. "Kami meyakini program tersebut disusun dengan unsur kesengajaan, bukan kebetulan," ujar Chakimuddin saat menyampaikan tuntutan di depan gedung DPRD.
Dia menilai, pesantren merupakan benteng moral bangsa dan pilar utama NKRI. Karena itu, segala bentuk upaya yang melecehkan pesantren, kiai, dan santri harus dilawan secara hukum. Terlebih, pondok pesantren sudah diakui negara lewat Undang-Undang Pesantren.
"Maka, wajib bagi kami menjaganya dari upaya-upaya yang ingin merendahkan eksistensinya. Kami tidak akan diam terhadap siapa pun yang menghina kiai dan pesantren," tegasnya.
Baca Juga: Mengenali 7 Tanda-Tanda Kehadiran Jin dalam Tubuh dan Langkah Efektif untuk Mengusirnya Menurut Syariat Islam
Forum Santri Magelang juga menyampaikan sejumlah tuntutan resmi kepada DPRD Kabupaten Magelang, antara lain mendorong Kapolresta Magelang mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan pesantren oleh Trans7.
Lalu, meminta DPRD Kabupaten Magelang meneruskan aspirasi ke DPR RI dan kementerian terkait agar hasil rapat Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) dibahas dan dikawal hingga tuntas. Kemudian, mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengevaluasi dan meninjau kembali izin operasional Trans7.
Selanjutnya, meminta Diskominfo Kabupaten Magelang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir buzzer yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap pesantren dan ulama. Lalu, mengimbau Kemenag dan Disdikbud Kabupaten Magelang memperkuat edukasi publik tentang nilai-nilai luhur pesantren dan ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.
Baca Juga: Jin Bisa Memengaruhi Manusia: Pandangan Ulama dan Cara Menghindarinya
Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak berwenang. "Tuntutan dari Forum Santri Magelang akan kami tindak lanjuti sesuai fungsi dan kewenangan kami karena ada hal-hal yang memang bukan ranah DPRD," bebernya.
Dia menjelaskan, DPRD akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan diskominfo, disdikbud, serta instansi lain untuk menindaklanjuti isu tersebut. Selain itu, DPRD akan berkoordinasi dengan Polresta Magelang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Sakir juga mengingatkan, Pemkab Magelang telah menunjukkan komitmen terhadap dunia pesantren, di antaranya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini bertujuan memperkuat fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Ditandai Dengan Hari Santri 2025, Banyak Guru Ngaji di Daerah Banyuwangi Yang Menerima Insentif
Selain itu, dalam RPJMD Kabupaten Magelang 2025–2029, pemerintah daerah menempatkan program 'Pinter Ngaji Pinter Sekolah Bocahe' sebagai prioritas pertama, menandakan dukungan penuh terhadap pendidikan karakter dan akhlak mulia generasi muda.
Terkait tayangan yang menyinggung pesantren dan kiai, dia juga sangat menyayangkan. "DPRD akan mengawal kasus ini dengan serius, berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar kejadian seperti ini tidak terulang," ujarnya.
Aksi damai yang berlangsung lebih dari tiga jam itu berjalan kondusif. Usai diterima di gedung DPRD, massa melanjutkan long march menuju Mapolresta Magelang untuk menyampaikan aspirasi yang sama. (aya)