Pasalnya kini beredar produk kurma yang diketahui mengandung sirop glukosa. DPR RI mendesak BPOM segera menindak tegas produk yang tidak mencantumkan kandungan tambahan tersebut secara transparan demi melindungi konsumen.
Dikutip dari Antara News, Senin (23/2), Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak kurma yang mengandung sirop glukosa dan pengawet tanpa label jelas.
Ia meminta pemerintah segera melakukan razia agar pedagang tidak menjual produk dengan informasi yang jelas.
“Pemerintah harus segera bertindak melakukan razia di lapangan. Jangan biarkan pedagang nakal menyiram kurma dengan sirop glukosa tanpa memberikan keterangan jujur kepada publik," kata Neng Eem.
Neng Eem menekankan pentingnya diadakannya razia, agar produsen dan pedagang tidak sembarangan menjual produk yang merugikan konsumen.
Bagi umat Islam, kurma bukan sekadar makanan bergizi, tetapi juga bagian dari sunah yang dianjurkan, terutama saat Ramadan.
Pasalnya selama bulan puasa permintaan kurma meningkat karena buah ini identik sebagai pilihan sata berbuka puasa dengan serat tinggi dan pemanis alami.
Karena itu, beredarnya produk yang ditambahkan bahan lain tanpa keterangan jelas dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat.
“Kurma adalah buah yang disakralkan secara religi oleh umat Islam. Sangat disayangkan jika kepercayaan masyarakat ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraih keuntungan dengan cara-cara yang tidak sehat. BPOM harus memastikan bahwa kurma yang beredar benar-benar aman, terutama bagi penyandang diabetes yang bisa sangat terdampak oleh tambahan glukosa ini,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa Komisi IX secara tegas mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan, terutama yang berpotensi menyesatkan konsumen.
“Kami di Komisi IX meminta BPOM kian tegas menindak pedagang nakal. Jika ada ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan label, tarik produknya dari pasaran. Kita harus melindungi masyarakat dari potensi penipuan pangan,” ujarnya.
Razia tersebut bukan semata hanya sebagai bentuk penegakan regulasi, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan masyarakat luas terhadap praktik curang di sektor pangan, sehingga setiap upaya kecurangan oleh produsen harus ditindak tanpa kompromi guna menjaga kepercayaan publik.
Penulis : Lutfiyah Salsabil
Editor : Bahana.