Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa Riva secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi secara kolaboratif dalam kasus tersebut, sesuai dengan dakwaan utama.
Putusan tersebut dibacakan setelah sidang yang berlangsung panjang selama hampir 12 jam.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," ungkap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari ANTARA.
Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya juga mendapat hukuman penjara, yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dengan vonis 9 tahun penjara, serta mantan Vice President Trading Operations, Edward Corne, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp9,42 triliun.
Faktor yang memberatkan adalah bahwa tindakan tersebut dianggap tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberantasan korupsi, sementara alasan yang meringankan adalah sikap kooperatif dari para terdakwa selama proses persidangan serta fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat bagi Riva, yakni 14 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan berbagai faktor hukum dan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Penulis: Ferry Aditya
Editor : Bahana.