Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Negara Gagal Lindungi Pembela HAM? Wakil Koordinator KontraS Alami Luka Bakar Serius

Heru Pratomo • Jumat, 13 Maret 2026 | 17:36 WIB

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus

 

Dunia aktivisme dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia kembali berduka. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis malam (12/3).

Serangan brutal ini mengakibatkan korban menderita luka bakar serius di sekujur tubuh.

Peristiwa bermula sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan agenda rutinnya di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban baru saja usai melakukan proses perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Nahas, saat hendak meninggalkan lokasi, pelaku yang identitasnya belum diketahui langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah korban. Serangan tersebut mengenai area vital, termasuk wajah, mata, dada, serta tangan kanan dan kiri.

Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, ia dinyatakan mengalami luka bakar hingga 24 persen.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sebuah teror sistematis terhadap pembela HAM.

“Kami menilai tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya nyata untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM di Indonesia,” tegas Dimas Bagus Arya, Jumat (13/3).

KontraS merujuk pada perlindungan hukum yang seharusnya didapatkan oleh aktivis, sebagaimana diatur dalam, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 66 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Komnas HAM RI No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Mengingat dampak penyiraman air keras bisa berakibat fatal hingga menyebabkan kematian, KontraS mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat. Perhatian luas dari lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil dianggap sangat krusial agar kasus ini tidak menguap begitu saja.

Saat ini, pihak kepolisian dilaporkan telah memulai penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta motif di balik serangan yang terjadi di tengah suasana diskursus publik mengenai isu remiliterisme tersebut.

KontraS menyerukan agar negara hadir memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara yang memperjuangkan keadilan, agar ruang demokrasi tidak terus dikerucutkan oleh aksi-aksi kekerasan jalanan.

 

Editor : Heru Pratomo
#podcast #Andrie Yunus #kontras #otk #judicial review #Andrie Yunus disiram air keras #ylbhi