Pantauan di lapangan, sekitar 200 warga lebih mendatangi Kantor BPN Kabupaten Purworejo di Jalan Kesatrian No.1, Plaosan, Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Mereka diterima langsung Kepala BPN, Eko Suharto di depan kantor.
Perdebatan sempat memanas, kecaman secara verbal terlontar dari warga yang geram. Aparat kepolisan nampak tenang menjaga aksi agar tidak berujung anarkis. "Kami sudah lelah sebetulnya, kapan kepastian waktu pembayaran ganti rugi tanah kami yang telah disepakati," ucap Ketua Masyarakat Terdampak Bendung Bener Eko Siswoyo.
Ditegaskan, warga merasa tertipu atas janji Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membayar ganti rugi warga terdampak Bendung Bener yang sampai saat ini belum dibayarkan. "Kami minta proyek dihentikan, alat-alat proyek yang berada di lokasi pembangunan dikeluarkan sampai hak kami dibayarkan," tegasnya.
Menurutnya, warga menyesalkan para pemangku kebijakan dalam hal ini BPN, BBWS serta LMAN yang sampai saat ini terkesan lambat melakukan pembayaran ganti rugi. Terlebih masyarakat sudah terdesak kebutuhan, belum lagi sudah menghadapi lebaran dan masyarakat sangat membutuhkan uang. "Lahan kami juga sudah tidak boleh dikerjakan," ujarnya.
Dijelaskan, sedikitnya ada 6 tuntutan warga yang disampaikan. Di antaranya warga ingin kepastian realisasi pembayaran UGR bagi warga yang sudah menandatangani musyawarah. Kedua, BPN memusyawarahkan data yang masih harus ada perbaikan. Ketiga, kepastian appraisal untuk lahan yang belum di appraisal.
Keempat, memastikan pembayaran UGR sebelum hari raya Idul Fitri. Kelima kepastian waktu musyawarah bentuk dan nilai ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan yang sudah di appraisal. Keenam, aktivitas pengerjaan Bendung Bener diistirahatkan lagi sampai proses pembayaran UGR selesai seluruhnya.
Warga yang datang merupakan warga terdampak perwakilan dari desa-desa terdampak. Yakni dari Desa Bener, Nglaris, Limbangan, Guntur, Kedung Loteng, dan Karangsari, Kecamatan Bener ditambah Desa Kemiri Kecamatan Gebang. "Intinya enam poin tuntutan kami direalisasikan, jika janji tak kunjung ditepati, kami akan datang lagi dengan massa lebih banyak," jelasnya.
Kepala BPN Purworejo, Eko Suharto menanggapi, terkait tuntutan masyarakat tersebut pihaknya hanya bisa menyampaikan kepada BBWS sebagai yang berwenang dalam hal tersebut. Pihaknya menyampaikan total 1654 bidang tanah pada musyawarah sebelumnya akan dibayarkan sebanyak 243 bidang tanah. "Sedang kami usulkan ke BBWS, kemudian dinilai KJPP baru akan kami cek terlebih dahulu (data yang bermasalah di BPN) dan UGR akan dibayarkan Senin mendatang," ucapnya. (tom/din) Editor : Administrator