Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

BPJS PBI Dinonaktifkan? Warga Purworejo Diimbau Cek Status di Mobile JKN atau Beralih ke Mandiri

Muhammad Hafied • Jumat, 13 Februari 2026 | 22:05 WIB

14 Ribu Warga Purworejo Dicoret dari Kepesertaan BPJS PBI

Photo
Photo

 

PURWOREJO - Sebanyak 14.085 warga Kabupaten Purworejo dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kondisi ini buntut adanya pemutakhiran data penerima manfaat yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Humas Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Andy Sulistyanto menyatakan, penonaktifan peserta PBI bukan domain BPJS Kesehatan, tetapi langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pihaknya hanya sebatas menjalankan instruksi sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan Menteri Sosial (Mensos). "Itu dari Kemensos. Ada SK (surat keputusan) karena validasi data," ungkapnya kepada Radar Jogja, Jumat (13/2).

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Lereng Lawu Geruduk Kantor Bupati Karanganyar, Tolak Rencana Proyek Geothermal

Seperti diketahui, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen sendiri menaungi tiga wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Kebumen, Purworejo dan Banjarnegara. Terkait penonaktifan BPJS PBI, di Kebumen ada 57.260 jiwa yang dicoret dari kepesertaan BPJS PBI.

Sementara di Purworejo, terdapat 14.085 jiwa tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS PBI. Lalu, di Kabupaten Banjarnegara jumlahnya mencapai 48.971 jiwa.

Melalui SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan tanggal 19 Januari 2026, pemerintah telah melalukan pembaharuan data terhadap peserta penerima BPJS PBI.

Baca Juga: Setu Sinau: Cara Seru Menikmati Sabtu Pagi di Malioboro dengan Belajar Budaya Jogja

Mereka yang dicoret dari peserta bantuan iuran merupakan masyarakat yang berada di kelompok tingkat kesejahteraan pada desil 6 hingga 10. Sedangkan peserta BPJS PBI di desil 1 hingga 5 masih aktif. "Penonaktifan itu didasarkan desil 1-5 yang layak peserta PBI," ucapnya.

Andy menjelaskan, terdapat banyak opsi ketika masyarakat ingin mengakses layanan BPJS Kesehatan. Salah satunya jika masyarakat secara ekonomi mampu, dapat beralih menjadi peserta BPJS mandiri.

Opsi lain masyarakat dapat menjadi peserta dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). "Desil 6-10 itu dianggap mampu, bisa daftar mandiri. Misal dia bekerja, bisa perusahaan masukkan sebagai peserta," lanjutnya.

Baca Juga: Keraton Jogja Adakan Sugengan Besok Bakda Salat Jumat, Respons Beringin Makam Raja Mataram Dua Kali Tumbang Berturut-turut

Dia meminta agar masyarakat tidak panik berlebih dengan adanya kebijakan penonaktifan BPJS PBI. Masyarakat, kata dia, dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara berkala melalui berbagai fitur layanan.

Seperti Mobile JKN maupun layanan online lain. Masyarakat juga dapat mengakses layanan BPJS ke kantor layanan terdekat.

Sementara itu, salah satu warga Dwiyono, 40, mengaku cemas dengan adanya kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Keraton Jogja Adakan Sugengan Besok Bakda Salat Jumat, Respons Beringin Makam Raja Mataram Dua Kali Tumbang Berturut-turut

Dia meminta agar pemerintah tetap memberikan akses layanan kesehatan, meski tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS iuran dari pemerintah.

Menurutnya layanan BPJS Kesehatan sangat penting bagi masyarakat kurang mampu, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit menahun maupun ketika dalam kondisi gawat darurat.

"Tolong dipertimbangkan lagi, kita tidak pernah tahu kapan sakit. Kasihan juga yang harus berobat rutin," ujar warga Kecamatan Bener itu. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#BPJS #pbi #mandiri #Mobile JKN #Kemensos #kesehatan #kebumen #Purworejo