"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (24/2).
Sudarto menyebutkan, perolehan data tersebut berasal dari akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran melalui media sosial oleh para penerima beasiswa.
Ia menekan bahwa tidak seluruh laporan otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran.
Sebab, sebagian penerima beasiswa masih dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri sesuai dengan buku pedoman, sementara lainnya telah menyelesaikan pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi.
"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," jelasnya.
Sudarto menegaskan terkait sanksi bagi para penerima beasiswa yang melanggae dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa beserta bunga nya bahkan hingga pemblokiran untuk kembali mengikuti program beasiswa.
Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Sebab, ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani oleh para penerima beasiswa.
Sudarto turut menyayangkan polemik yang melibatkan alumni penerima beasiswa LPDP berinisial DS yang sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu, setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.
"Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP," tuturnya.
Penulis : Lutfiyah Salsabil
Editor : Bahana.