SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak permohonan eksepsi dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.
"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rightmen MS Situmorang, Kamis (13/11/2025).
Hakim menilai, dalil keberatan yang disampaikan tim pembela sudah masuk pokok perkara, bukan ranah eksepsi. “Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke sidang pembuktian,” lanjutnya.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Tengah menyatakan siap menghadirkan delapan saksi pada sidang pembuktian pekan depan.
“Total saksi ada sekitar 25 orang. Yang terdekat kami hadirkan delapan,” ujar jaksa usai sidang.
Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan untuk tiga terdakwa sekaligus, yakni Rachmad Gunadi, Hargo Utomo, dan Henry Yuliando.
Meski Henry tidak mengajukan eksepsi, perannya turut disidangkan bersama dua rekannya.
Sementara itu, Penasihat hukum Rachmad Zainal Abidi Petir mengungkap kekecewaannya atas putusan tersebut. Namun, pihaknya akan tetap berjuang di sidang berikutnya.
"Kami siap dengan agenda selanjutnya, kami akan buktikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga dosen UGM terseret kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif dengan programnya bernama Cacao Teaching and Learning Industries di Kabupaten Barang, Jawa Tengah.
Ketiganya yakni Dr. Rachmad Gunadi, Dr. Henry Yuliando, dan Dr. Hargo Utomo.
Pada 2019 saat PT Pagilaran mendapat kepercayaan untuk mengadakan 200 ribu kilogram biji kakao dalam rangka program pengembangan usaha dan inkubasi UGM.
Namun, meski pencairan dana dilakukan, barang yang dijanjikan tak pernah dikirim sesuai kontrak.
Terdakwa Rachmad Gunadi selaku pimpinan PT Pagilaran menjadi pihak yang mengajukan pencairan dana.
Aksi itu didukung oleh Henry Yuliando sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM dan Hargo Utomo selaku Direktur PUI UGM, yang ikut menandatangani Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan verifikasi lapangan.
Persekongkolan tersebut menyebabkan dana dari anggaran negara tetap dicairkan meski tidak ada barang yang diterima. Berdasarkan hasil audit, negara ditaksir merugi Rp 6,72 miliar. (ifa/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita