Empat tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras jenis Yarindo, yang dikenal luas dengan sebutan pil sapi.
Penangkapan ini merupakan baigan dari pengungkapan jaringan peredara pil sapi yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Temanggung dan sekitarnya.
Dilansir dari Radar Magelang, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung, AKP Rio Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan warga mengenai maraknya peredaran obat keras ilegal di kawasan kecamatan Kledung dan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Ia menyampaikan bahwa kasus yang diselidiki berkaitan dengan distribusi sediaan farmasi berupa obat keras berjenis Yarindo yang diedarkan tanpa izin resmi.
Ia menyebutkan bahwa obat tersebut diperdagangkan tanpa kewenangan yang sah dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
AKP Rio mengungkapkan bahwa perkara tersebut terkuak pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pulul 17.10 WIB di Dusun Kwadungan, Desa Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung.
Dalam penangkapan awal, pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankan tersangka dengan inisial EFT yang pada saat penangkapan terjadi kedapatan membawa sejumlah pil Yarindo.
Penggeledahan lanjutan dilakukan di kediaman EFT mendapati hasil berupa 540 butir pil Yarindo, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.
Dari pemeriksaan awal, EFT mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari AR (24), warga Kecamatan Kledung, yang berperan sebagai penyedia barang.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada dua orang lainnya, yakni Irin Setyoko (25) dan Rahayu Herdi Saputra (21), keduanya beralamat di Kecamatan Parakan.
Keduanya diketahui membeli pil Yarindo atau pil sapi dari EFT, lalu mengemas ulang dalam jumlah kecil untuk diedarkan kembali kepada para pembeli di sekitar wilayah Kecamatan Parakan.
Dari hasil penyelidikan, pihak Kepolisian Polres Temanggung mengamankan ratusan butir pil Yarindo atau pil sapi dari empat tersangka, disertai barang bukti lain berupa uang tunai, ponsel, tas, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengemasan ulang.
AKP Rio menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. AR diketahui memperoleh pasokan pil Yarindo dari pemasok yang sampai saat ini masih dalam stasus buronan, dengan transaksi yang dilakukan secara daring.
Obat keras tersebut kemudian dipasok kepada EFT, yang selanjutnya mengemasnya kembali dalam bungkusan kecil berisi sepuluh butir per kemasan.
Paket-paket ini lalu dipasarkan kepada IS dan RHS, sebelum akhirnya diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan berlapis.
Hasil penyelidikan aparat menunjukkan bahwa peredaran Yarindo ini menyasar lingkungan pergaulan para pelaku sendiri, dengan pola transaksi penjualan secara satuan atau eceran.
Polisi menegaskan, meski empat orang telah diamankan, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok utama maupun pembeli dalam jumlah besar.
Atas keterlibatannya, seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran dan praktik kefarmasian tanpa kompetensi serta izin hukum resmi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.
Penulis: Alif Rizki Wahyu N K