RADAR PURWOREJO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menghentikan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kampanye pada salah satu masjid di Kalurahan Sriharjo, Imogiri, Bantul. Yakni digunakannya masjid sebagai lokasi kampanye caleg DPR RI Titiek Soeharto pada Selasa (30/1).
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bukti adanya pembagian kaus yang mengarah pada pasangan calon tertentu di lingkungan tempat ibadah. “Lebih lanjut Panwascam Imogiri melakukan kajian. Disimpulkan bahwa ada unsur yang belum terpenuhi dalam penanganan pelanggaran kampanye ini,” beber Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho kemarin (7/2).
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan menjadi pelanggaran pidana pemilu. Meskipun tidak dilanjutkan menjadi pelanggaran pidana pemilu, pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut secara langsung telah diberikan imbauan secara tertulis. Agar tidak menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan yang mengarah pada kegiatan politik atau kampanye.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Rifqi Nugroho menyebut, unsur yang tidak terpenuhi dalam pelanggaran di masjid tersebut yaitu bahwa ustaz yang melakukan kampanye bukan merupakan peserta pemilu maupun tim sukses calon legislatif. Sehingga secara pasal perundungan, tidak bisa dikenakan Undang-Undang Pemilu. “Jadi sifatnya kerelawanan," ungkapnya.
Sementara menurut Rifqi, pihaknya saat ini baru mengumpulkan bukti-bukti, keterpenuhan unsur, dan pengumpulan fakta dari saksi-saksi. Dalam kasus dugaan pelanggaran yang menyeret salah satu caleg DPR RI Titiek Soeharto dalam kunjungan kerja Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Stadion Sultan Agung Bantul pada Rabu (24/1). Namun kini masih dalam tahap klarifikasi terkait dugaan tersebut. "Pelanggaran atau bukan dan memenuhi unsur atau tidak," katanya.
Klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu Bantul beserta tim sentra penegakan hukum terpadu. Terdiri dari unsur kepolisian dari Polres Bantul dan unsur kejaksaan Negeri Bantul. “Klarifikasi ini ditujukan untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan adanya pelanggaran dalam kegiatan tersebut,” jelasnya. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova