Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Januari-Maret, Ada 372 Kendaraan Tak Lolos Uji KIR di Sleman

Iwan Nurwanto • Sabtu, 20 April 2024 | 18:00 WIB

 

RUTIN: Kendaraan saat mengikuti uji KIR di Kabupaten Sleman.
RUTIN: Kendaraan saat mengikuti uji KIR di Kabupaten Sleman.

RADAR PURWOREJO - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mencatat ada 372 kendaraan yang tidak lolos uji KIR. Penyebabnya pun beragam, mulai dari masalah administrasi sampai teknis kendaraan.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Sleman Sapandi mengatakan, jumlah tersebut tercatat pada periode Januari-Maret. Disebabkan karena masalah administrasi, seperti data kendaraan tidak sesuai fisik hingga masa berlaku pajak STNK yang sudah habis.

 

“Kalau contoh teknis seperti gaya rem tidak memenuhi ambang batas dan sistem kelistrikan yang fungsinya berkurang,” ujar Sapandi saat dikonfirmasi kemarin (19/4).

 

Dia merinci, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR selama tiga bulan terakhir mencapai 5.189 kendaraan. Yakni pada Januari sebanyak 1.809 kendaraan, Februari 1.639 kendaraan, dan Maret 1.741 kendaraan.

 

Sedangkan kendaraan yang tidak lolos atau belum memenuhi standar kelayakan jalan pada Januari ada 132 kendaraan. Kemudian Februari 117 kendaraan, serta Maret sebanyak 123 kendaraan.

Sapandi melanjutkan, bahwa minat masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor juga meningkat pasca-pemerintah membebaskan biaya retribusi sejak awal tahun lalu. Contohnya pada bulan Desember ada 1.487 kendaraan lalu di bulan Januari 2024 meningkat menjadi 1.809 kendaraan.

 

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memang telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu uji KIR dan tera masuk dalam pelayanan publik, sehingga biayanya digratiskan.

 

Kepala Dishub Sleman Arip Pramana menyatakan, ada dampak kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) di Sleman imbas penghapusan biaya retribusi uji KIR. Jumlahnya sendiri mencapai Rp 1,5 miliar per tahun.


“Dengan sudah digratiskan kami berharap semakin banyak yang melakukan pengujian untuk memastikan kondisi kendaraan,” ucap Arip belum lama ini. (inu/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#uji kir #dishub sleman