KULON PROGO – Keberadaan tempat karaoke di sekitar Tugu Pensil, Kalurahan Kedungsari, menuai keluhan warga meski telah berizin.
Aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban itu belum bisa langsung ditindak, lantaran Satpol PP harus menempuh mekanisme dan tahapan sesuai regulasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulon Progo Budi Setiawan mengatakan, telah mendapat surat tembusan berasal dari Pemkal Kedungsari, yang menyampaikan keluhan masyarakat atas aktivitas tempat karaoke yang berlokasi di area Ruko Tugu Pensil.
"Secara umum masyarakat memang mengeluhkan," kata Budi, Minggu (1/3/2026).
Budi menyampaikan, keluhan masyarakat berasal dari aktivitas tempat karaoke. Selama beroperasi, banyak kejadian yang menganggu kondusivitas sosial masyarakat.
Di samping itu, masyarakat merasa tak pernah menerima sosialisasi pendirian tempat karaoke.
Kendati mendapat keluhan dari masyarakat, pihaknya tak bisa langsung memberikan sanksi ataupun menutup operasional.
Pasalnya, tempat karaoke telah mengantongi izin diwujudkan dengan momor induk berusaha (NIB).
"Hasil koordinasi dengan DPMPTSP memang sudah mengantongi izin," ujarnya.
Sehingga, instansi ini tak serta merta bisa langsung menutup.Sebab penutupan harus didasarkan beberapa prosedur, mulai dari evaluasi hingga pengawasan.
Biasanya penutupan dapat dilakukan, apabila tempat karaoke dinyatakan melanggar.
Untuk pemenuhan prosedur pihaknya dipastikan akan melakukan pengawasan. Akan tetapi leading sektor pengawasan ada di DPMPTSP sebagai pemangku perizinan.
Pengawasan menitikberatkan pada kesesuaian izin usaha dengan operasional tempat karaoke.
"Dari hasil pengawasan, nantinya akan menjadi pedoman kelanjutan langkah," jelasnya.
Sementara itu, salah satu ASN yang mengetahui regulasi pendirian tempat karaoke dan hiburan malam menyoroti kasus tersebut.
Menurutnya, langkah Satpol PP dianggap lambat. Lantaran, baru bergerak saat ada keluhan warga.
"Padahal sudah ada perda terkait pendirian tempat karaoke," ucap ASN yang enggan disebutkan namanya itu.
Menurutnya, Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata mengatur jelas pendirian tempat karaoke.
Pada Pasal 7 secara tegas pendirian tempat karaoke tak boleh berada dalam radius 500 meter dari tempat peribadatan, sarana pendidiakn, dan kantor pemerintahan.
Pada kasus tempat karaoke Mbah Met berada kurang dari 100 meter dengan Gereja Katholik Bonoharjo.
Walaupun telah berizin, dia menilai seharusnya Satpol PP Kulon Progo melakukan langkah tegas penertiban dengan menjalani prosedur sanksi berjenjang. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita