Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

31 Desember 2026 Jadi Batas Waktu Guru Non-ASN Mengajar di Sekolah Negeri, Pemkab Kulon Progo Siapkan Skema Penataan

Anom Bagaskoro • Rabu, 6 Mei 2026 | 20:15 WIB
ilustrasi guru
ilustrasi guru

KULON PROGO - Munculnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 membuat guru non-ASN di sekolah negeri terancam. Sebab mereka hanya dapat bertugas sampai 31 Desember 2026. Alhasil, Pemkab Kulon Progo perlu memutar otak agar nasib guru non-ASN terjamin.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Nur Hadiyanto menjelaskan, surat edaran itu berfokus pada penataan guru non-ASN oleh pemkab setempat. Artinya, selama batas waktu itu, guru non-ASN masih dapat mengabdi di sekolah negeri milik pemerintah daerah. Sedangkan, pemkab harus melakukan penataan untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan.

Baca Juga: Kisah Sayembara Dewi Drupadi (2): Busur Gandiwa yang Mustahil, Senjata Legendaris Penentu Sayembara Drupadi

Disdikpora Kulon Progo mencatat ada 305 guru non-ASN yang masih mengabdi di sekolah negeri. Mereka telah masuk list jasa lainnya orang perorangan (JLOP). Sebanyak 18 guru JLOP di antaranya juga telah mengundurkan diri dari profesi guru.

Saat ini, pihaknya masih berfokus pada penataan guru non-ASN dengan status JLOP. Skema penataan ini, berpayung pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non-ASN. Terdapat lima skema penataan pegawai atau guru non-ASN. Di antaranya, pengangkatan menjadi ASN, pengangkatan JLOP, pengadaan melalui outsourching, pengadaan jasa konsultasi, dan pengangkatan pegawai BLUD. "Ada lima skema berdasarkan perbup," tegasnya.

Baca Juga: Sengaja Berkeliling Cari Sasaran, Rombongan Pelajar Lancarkan Aksi Pembacokan di Godean  

Selain skema pengangkatan JLOP, pihaknya akan melakukan penataan kembali. Untuk mengakomodir guru yang belum diangkat dari segmen JLOP. Kriteria guru non-ASN meliputi tiga syarat. Pertama, guru sertifikasi dan memenuhi jumlah jam mengajar (JJM). Kedua, sudah sertifikasi tetapi JJM belum memenuhi. Sedangkan ketiga, belum sertifikasi dan belum memenuhi JJM.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Gembongan Pri Hastuti Komarul menjelaskan, telah menerima SE Mendikdasmen. Karena sekolah di Kapanewon Sentolo ini kekurangan guru, pada 2025 mengangkat guru dengan SK Komite. Namun, dengan SE Mendikdasmen itu, guru yang baru diangkat berpotensi dihentikan. "Kalau harus seperti itu, berarti kondisinya seperti semula (kekurangan guru, Red)," ungkapnya. (gas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) #guru non-ASN #sekolah negeri #Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo #Pemkab Kulon Progo