JOGJA - Sidang perdana perselisihan hubungan industrial antara 318 pekerja dan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja ditunda Selasa (29/9). Majelis hakim meminta kedua pihak melengkapi sejumlah dokumen sebelum persidangan dilanjutkan.
Kuasa Hukum Pekerja PT MTG Ari Riana mengatakan, dari pihak penggugat masih perlu dilengkapi kartu tanda penduduk (KTP) seluruh pekerja. “Dokumen sudah lengkap, namun masih perlu melampirkan KTP dari 318 pekerja,” ujar Ari seusai persidangan.
Diketahui, perkara tersebut diajukan 318 pekerja PT MTG dengan total tuntutan hak sekitar Rp 28 miliar. Nilai tersebut terdiri atas tuntutan hak akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar Rp 25 miliar dan tunggakan gaji sekitar Rp 3 miliar.
Baca Juga: Temuan Cairan Etomidate di YIA Picu Usulan Razia Toko Vape dari BNN Kabupaten Bantul
Ari mengatakan, tuntutan tersebut dihitung berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah serta merujuk pada hak yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) dan perjanjian kerja bersama. “Dua kali ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja bersama,” ujarnya.
Menurut Ari, gugatan ke pengadilan ditempuh setelah proses mediasi tripartit dan audiensi di DPRD belum menghasilkan penyelesaian. Ia menyebut pekerja sebelumnya telah membuka ruang negosiasi dengan perusahaan terkait pemenuhan hak.
“Sehingga mau tidak mau upaya yang kami lakukan sekarang adalah mengajukan gugatan di pengadilan hubungan industrial,” tegasnya.
Baca Juga: Mengenal Tradisi Memandikan Meriam Beranak untuk Memohon Hujan di Kotawaringin Lama
Sementara itu, Tim Legal PT MTG Dodit Cahyono mengakui, pihak perusahaan juga masih harus melengkapi sejumlah dokumen. Kekurangan tersebut berkaitan dengan kelengkapan legal standing dalam persidangan.
Dodit menjelaskan, surat kuasa dari perusahaan telah disiapkan. Namun, masih terdapat surat tugas dan akta-akta perusahaan yang perlu dilampirkan. Oleh karena itu, sidang selanjutnya dijadwalkan pada 6 Oktober 2026.
Sementara itu, terkait gugatan tersebut, Dodit mengatakan pihak perusahaan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Ya, kita ikuti saja proses hukumnya,” tandasnya. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova