Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Tugu Kemit Saksi Bisu Perbatasan Indonesia-Belanda

Administrator • Rabu, 17 Agustus 2022 | 15:30 WIB
TANDA SEJARAH : Monumen Status Quo sebagai tanda perjuangan pahlawan mempertahankan batas teritorial Indonesia. Monumen ini berada di Kemit, Desa Grenggeng, Karanganyar. (M Hafied/Radar Kebumen)
TANDA SEJARAH : Monumen Status Quo sebagai tanda perjuangan pahlawan mempertahankan batas teritorial Indonesia. Monumen ini berada di Kemit, Desa Grenggeng, Karanganyar. (M Hafied/Radar Kebumen)
RADAR PURWOREJO - Bicara rentetan sejarah di Kebumen memang tidak ada habisnya. Mulai dari masa kerajaan hingga kolonial, Kebumen termasuk bagian penting wilayah pertahanan. Tak ayal bukti bangunan bersejarah kini masih banyak dijumpai. Seperti keberadaan monumen Status Quo di Desa Grenggeng, Karanganyar. Monumen ini menyimpan sejarah panjang mengenai berdirinya bangsa. Lebih tepatnya sebagai tanda sejarah para pejuang dalam mempertahankan wilayah teritorial Indonesia. Monumen Status Quo menjadi simbol perundingan atas hasil kesepakatan mengenai batas wilayah Indonesia-Belanda.

Sejarah singkat mencatat, perundingan berlangsung pada 24 Januari 1948 di sebelah barat Jembatan Kemit, Karanganyar. Kesepakatan Status Quo ini berangkat dari perlakuan Belanda ke Indonesia.

Kala itu, sekitar 1947 Belanda secara terang-terangan melanggar perjanjian Linggarjati dengan melancarkan ekspansi hingga ke wilayah Gombong. Dilain sisi, Indonesia memutuskan mengadakan perlawanan dengan tetap mematuhi perintah gencatan senjata. Hingga tercetuslah perundingan Status Quo.

Perundingan tersebut diawasi Komisi Tiga Negara (KTN) besutan PBB sebagai perwakilan juru perdamaian PBB. Berdasar perundingan itu akhirnya Belanda bersedia memundurkan garis wilayah. “Kali Kemit ditetapkan sebagai garis demarkasi atau garis Status Quo. Setelah ada yang menengahi yaitu KTN dari perjanjian yang ada,” jelas Sejarawan Kebumen Ravie Ananda, Senin (15/8).
Artinya, kata Ravie, aliran Sungai Kemit menjadi batas terluar bagian barat batas wilayah Indonesia. Atas hal ini pasukan dan pejabat pemerintahan Indonesia yang berada di kantong wilayah kekuasaan Belanda harus ditarik keluar. Dengan kata lain, Sungai Kemit menjadi pintu keluar dari Jawa Barat ke wilayah Jawa Tengah. “Pasukan Siliwangi dan para pejabat dari Jawa Barat diangkut menggunakan kereta api oleh Belanda, lalu diturunkan di stasiun Gombong,” lanjutnya.

Pada 19 Desember 1948, tak disangka Belanda memulai serangan di atas ibukota Jogjakarta. Sebelum serangan itu berlangsung, ada sekitar tujuh pejuang Indonesia gugur saat menjaga garis demarkasi atau Status Quo. Mereka terbunuh di pos keamanan tepatnya timur Pasar Kemit saat agresi militer II oleh Belanda.

Warga setempat menyebut ketujuh pejuang itu bernama, KH Abumastur dan Abdullah. Kedua pejuang ini juga disebutkan dalam buku Gelegar di Bagelen sebagai korban penyiksaan yang kemudian ditembak mati oleh Belanda di Kemit. Selanjutnya, Wahid bin Madngasah. Tokoh ini tidak disebutkan, baik dalam buku Gelegar di Bagelen maupun di manuskrip lain. Kemudian empat pejuang lain merupakan pahlawan tak dikenal. “Ya dari catatan sejarah memang tujug orang ini menjalankan tugas istimewa, menjaga garis demarkasi,” lanjut Ravie.

Diketahui, makam tujuh pejuang tersebut sebelumnya terletak di lokasi yang tidak layak. Atas inisiasi warga setempat lantas dipindah ke pemakaman di Desa Grenggeng, Karanganyar. Tepat pada tahun 1974 pemerintah kabupaten menginisiasi pembangunan monumen. Ini dilakukan sebagai tanda para pejuang dalam mempertahankan batas wilayah, antara Indonesia dengan Belanda. “Dari lurah Grenggeng kelima sepertinya. Setiap Agustus kami punya tradisi. Jadi yang lain upacara di Kecamatan kami ziarah ke makam pejuang penjaga demarkasi,” jelas Kepala Desa Grenggeng, Ery Listyawan. (fid/bah) Editor : Administrator
#Monumen Status Quo