KEBUMEN - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo dipastikan bakal meramaikan bursa kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Kebumen. Dia telah resmi mendaftar melalui gerbong partai PDI Perjuangan, Rabu (15/5).
Adi datang ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kebumen mengenakan setelan kemeja putih. Dia tampak didampingi sejumlah relawan yang menamakan diri Bolo Seno.
Kedatangan Adi Pandoyo bersama rombonga itu disambut hangat pengurus DPC PDI Perjuangan Kebumen. "Saya itu mantan napi, tapi niat saya baik. Biar nanti rakyat akan menilai," kata Adi usai pengambilan formulir pendaftran.
Adi menyatakan kesiapan untuk berkontestasi pada Pilbup Kebumen 2024. Dia memantapkan diri maju sebagai calon wakil bupati (Cawabup) Kebumen. "Saya akan ikut di pertarungan bakal calon wakil bupati," ucapnya.
Adi Pandoyo menegaskan, dia tak begitu memikirkan status eks narapidana koruptor. Dia tetap percaya diri karena secara regulasi, hak politiknya kini telah kembali pulih. Karena dia saat ini sudah menjalani masa hukuman lebih dari lima tahun.
Dia pun mengaku tak risih dengan kasus korupsi yang pernah menjeratnya. "Masyarakat sudah paham siapa saya. Kasusnya seperti apa, sudah paham itu. Tapi saya memberanikan diri untuk membangun Kebumen lebih baik," ujarnya.
Adi Pandoyo bercerita, pasca menjalani hukuman pidnaa dirinya sibuk menggeluti bisnis ternak ayam. Selain itu, pria yang akrab disapa AP itu juga fokus di bidang pengelolaan wisata pantai.
"Ya, ada usaha kecil-kecilan. Tidak kemudian saya terpuruk. Harus bangkit dan tetap berjuang," bebernya.
Adi Pandoyo adalah mantan narapidana kasus korupsi pada tahun 2017. Dia tersandung kasus korupsi ijon proyek senilai Rp 2,5 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Kebumen. Atas perbuatannya Adi Pandoyo divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Adi Pandoyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 a dan 12B UU Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain kurungan penjara dia juga dikenakan hukuman denda senilai Rp 200 juta.
Sementara itu, Ketua Tim Help Deks Pilkada 2024 DPC PDI Perjuangan Kebumen Arembono mengatakan, soal penjaringan pihaknya tak melihat latar belakang seorang pendaftar.
Apakah itu mantan narapidana atau bukan. Secara prinsip dari tim penjaringan akan melakukan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan berlaku. "Oh, tidak. Kami tidak melihat siapa beliau. Mau siapa yang datang tugas kami cuma melayani," ungkapnya.
Arembono memastikan, proses penjaringan bupati dan wakil bupati Kebumen terbuka untuk umum. Tidak ada batasan tertentu, asalkan sesuai kriteria dan syarat regulasi.
Terkait rekomendasi, dia menegaskan DPC tak memiliki kewenangan. Semua menjadi kewenangan mutlak DPP PDI Perjuangan. "Siapa saja kami persilahkan. Soal rekomendasi ke siapa, pasti ada mekanisme," pungkasnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo