Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Gas Pol Tiga Raperda sebelum Purnajabatan, Weekend Tetap Berangkat, Target Juli Selesai Semua

Muhammad Hafied • Selasa, 28 Mei 2024 | 14:00 WIB

Bambang Tri Saktiono.M Hafied/Radar Jogja
Bambang Tri Saktiono.M Hafied/Radar Jogja
 


RADAR PURWOREJO - DPRD Kebumen sedang fokus mengebut pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada masa sidang kedua tahun anggaran 2024. Ketiga bakal regulasi tersebut ditarget rampung sebelum berakhirnya masa jabatan para legislator pada pertengahan Agustus mendatang.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kebumen Bambang Tri Saktiono mengatakan, anggota dewan periode 2019-2024 masih memiliki tanggungjawab terhadap finalisasi tiga raperda. Sebagai bentuk komitmen para anggota dewan secara proaktif mengawal pembahasan raperda tersebut agar segera diundangkan. "Sabtu dan Minggu harusnya jadwal libur, kami tetap rapat karena keterbatasan waktu," jelas Bambang, Senin (27/5).


Bambang mengatakan, periode Juni-Agustus para anggota dewan sedang berpacu dengan waktu. Masing-masing alat kelengkapan dewan akan fokus menyelesaikan tugas, baik secara teknis maupun administratif. Dia pun memastikan fungsi dan tanggungjawab anggota legislatif tak terganggu meski memasuki masa transisi. "Kami gas pol. Jadwal pansus semua dipadatkan. Target Juli bisa clear semua," beber anggota Komisi B DPRD Kebumen itu.


Bambang menyebut, pada masa sidang kedua ini ada tiga raperda yang masuk skala prioritas pembahasan. Meliputi, raperda tentang RPJPD, raperda menyangkut ketahanan pangan serta raperda terkait penanggulangan narkotika. Ketiga raperda tersebut telah masuk program legislasi daerah (prolegda) atas usulan eksekutif atau pemerintah daerah. "Draft raperda yang diusulkan kami pandang penting semua," ujar Bambang.


Politisi PDI Perjuangan itu menekankan, pentingnya kerja berkelanjutan di lembaga DPRD. Artinya, setiap anggota dewan baru memiliki tanggungjawab untuk memastikan pembahasan raperda tak berjalan stagnan. Dia juga berpesan agar pansus proaktif mengawal raperda hingga terdapat turunan produk hukum berupa peraturan bupati atau Perbup.


Sebab, kata Bambang, jika setiap perda diundangkan, namun tak diiringi keluarnya perbup, maka regulasi tersebut akan sulit diimplementasikan. "Bagaimana pun perda bisa dilaksanakan setelah ada perbup. Itu tindaklanjut teknis. Ketua Bapemperda besok harus sering komunikasi dengan bupati," kata Bambang.


Sekretaris DPRD Kebumen Munadi menyampaikan, jabatan anggota dewan periode 2019-2024 akan purna terhitung per 13 Agustus 2024. Nantinya, masa jabatan tersebut akan berakhir seiring prosesi pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024.

Dalam waktu dekat, lanjut Munadi, bagian sekretariat dewan (sekwan) akan mengurus perihal administrasi gaji terakhir 50 anggota dewan. Dia memastikan seluruh hak anggota maupun pimpinan dewan terpenuhi.

Mulai dari uang representasi, tunjangan hingga uang jasa pengabdian dipastikan tidak tercecer. "Sebelum Agustusan. Lain daerah beda. Ada yang Oktober. Jadi tidak sama satu dengan yang lain," jelas Munadi. (fid/pra)

Editor : Satria Pradika
#sidang #weekend #Sekwan #DPRD Kebumen #PDI Perjuangan #Bapemperda #Raperda #rancangan peraturan daerah #sekretariat dewan #Prolegda