Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pesan Pjs Bupati Kebumen: ASN Dilarang Intimidasi dan Tebar Ancaman selama Pilkada

Muhammad Hafied • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Photo
Photo

 

KEBUMEN - Seluruh pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen telah berikrar menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Ikrar tersebut diucapkan dalam deklarasi netralitas ASN serentak yang berlangsung di Pendopo Kabumian, Jumat (4/10).

 

Pjs Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan menyampaikan, ikrar dilakulan sebagai bentuk komitmen para ASN agar Pilkada 2024 dapat berjalan tanpa melanggar aturan. Dia mengingatkan pentingnya jajaran ASN menjaga netralitas dengan tidak terlibat aktif dalam pemenangan calon tertentu yang berujung terhadap konflik kepentingan. "Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik," katanya.

 

Dalam arahannya, Boedyo menegaskan beberapa poin penting bagi ASN Pemkab Kebumen. Antara lain para ASN tidak boleh melakukan intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat. Berikutnya, bijak dalam penggunaan media sosial serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. "Kehadiran ASN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Rasa aman dan nyaman. Tidak berpihak kepada siapapun," ucapnya.

 Baca Juga: Amalan Sunnah Menambah Keberkahan Sebelum Sholat Jumat

Baca Juga: Lowongan Kerja, Pemkab Magelang Buka 575 Formasi PPPK

Boedyo mengatakan, netralitas ASN menjadi isu yang banyak menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, dia mengajak para ASN tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. "Pada Pilkada ini ASN selalu dikaitkan dengan isu netralitas. Dan, kami memang sebagai abdi negara dituntut bersikap netral," tuturnya.

 

Menurutnya, netralitas sejatinya tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politik. Kendati begitu, ASN perlu memperhatikan larangan atau rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. "Saya minta kepada seluruh ASN untuk membaca dan mematuhi tata cara sebagai warga yang memiliki aspirasi politik. Namun, tetap loyal dan berdedikasi kepada negara," ujarnya.

 

Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati mengatakan, pernyataan netralitas ASN melalui deklarasi dan penandatangan komitmen adalah langkah preventif yang tepat. Ia berharap, adanya komitmen bersama tersebut para ASN terhindar dari ancaman pelanggaran hukum. "Kami sangat menyambut baik. Tentu semua ada koridor hukumnya. Jangan sampai tingkah dan perbuatan selama Pilkada merugikan ASN itu sendiri," jelas Eka. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#Pjs Bupati #pegawai pemerintah #netralitas asn #netral #ASN #Ikrar #kebumen