KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen memastikan surat undangan bagi pemilih untuk datang ke TPS dikirim secara fisik. Surat undangan tersebut ditarget terdistribusi paling lambat tiga hari jelang coblosan Pilkada 2024.
Ada dua tahapan utama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Meliputi tahap persiapan dan pelaksanaan. Tahap persiapan sendiri mencakup pembuatan TPS, distribusi logistik dan pembagian undangan memilih atau form C. "Pemberitahuan kepada pemilih harus sudah dibagikan paling lambat H-3. Logistik harus terdisribusi H-1," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kebumen Heri Purnama, Kamis (21/11).
Baca Juga: Proliga 2025, Ketum PBVSI Imam Sudjarwo: Jadi Panggung Perkuat Posisi di Kancah Nasional
Adapun undangan memilih akan dibagikan petugas KPPS setempat. Pembagian undangan juga merujuk data baku yang terangkum dalam daftar pemilih tetap. Dalam formulir undangan itu juga telah termuat keterangan TPS yang dijadikan tempat menyalurkan hak suara.
Heri menerangkan, pelaksanaan pemungutan suara dimulai secara serentak pada 27 November 2024 mulai pukul 07.00-13.00. Para pemilih diminta datang ke TPS dengan membawa form C pemberitahuan dan KTP elektronik atau identitas kependudukan lain. "Pemilih yang belum terdaftar di DPT dan daftar pemilih pindahan membawa KTP elektronik," jelasnya.
KPU Kebumen telah menjadwalkan agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang. Di tingkat kecamatan rencana dimulai pada 28 November-3 Desember 2024. Sedangkan tingkat kabupaten mulai 29 November-6 Desember 2024 dan tingkat provinsi mulai 30 November-9 Desember 2024. Secara teknis hasil dari rekapitulasi tersebut akan tertuang dalam formulir D Hasil KWK di setiap jenjang. (fid)
Editor : Heru Pratomo