KEBUMEN - Polres Kebumen telah menetapkan Wahid (W), 27, sebagai tersangka atas kematian Muhsan Ngali (MN), 55, di petilasan Desa Kambangsari, Kecamatan Alian. Tersangka diketahui tega menghabisi nyawa korban menggunakan racun saat sedang menjalankan ritual pesugihan.
Usut punya usut sebelum peristiwa nahas itu terjadi korban yang juga kepala sekolah di Magelang tersebut sempat minta uang senilai Rp 2 miliar. Korban bersedia melakukan perintah tersangka yang dikenal sebagai dukun, asalkan uang fantastis tersebut dapat terwujud.
"Saya tidak sanggup. Dia (korban) minta Rp 2 miliar dalam satu malam," jelas tersangka, Jumat (23/5).
Baca Juga: Supaya Jadi Haji Mabrur, TPHD Kabupaten Magelang Diminta Utamakan Kondisi CJH
Tersangka mengaku dijanjikan mendapat komisi Rp 750 ribu, asalkan korban berhasil mengantongi uang Rp 2 miliar dari hasil ritual pesugihan. Namun, setelah dua kali ritual mimpi korban untuk bergelimang harta justru tak kunjung terwujud. Korban kemudian kesal dan menghardik tersangka dengan perkataan kasar.
"Saya baru dapat Rp 300 ribu. Itu buat beli ubo rampe (sesaji) dan makan," ungkap Wahid.
Perlakuan korban yang terus berkata kasar kemudian menyulut emosi. Tersangka juga merasa risih karena kerap ditagih uang senilai Rp 2 miliar yang terus diminta korban. Kondisi ini membuat tersangka gelap mata hingga nekat membunuh korban dengan racun jenis potasium siandia.
"Beli potas di warung. Dimasukan ke air, saya berikan untuk diminum," jelasnya.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menjelaskan, awal mula pertemuan antara korban dan tersangka terjadi pada bulan Maret 2025. Kala itu korban sempat minta bantuan tersangka untuk mendatangkan harta lewat sarana ritual pesugihan.
Korban yang begitu yakin kemudian menuruti perintah sang dukun yang merupakan warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian. "Modus melakukan ritual pesugihan dengan sarana air mineral yang seolah dibacakan doa," terangnya.
Baca Juga: Pemkab Purworejo Siap Hadapi Tantangan Penyelenggaraan Pendidikan di Era Modern
Setelah melancarkan aksi tersebut tersangka kemudian membawa kabur barang berharga milik korban, antar lain sepeda motor dan ponsel.
Atas perbuatannya tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun. (fid)
Editor : Heru Pratomo