RADAR PURWOREJO - Kasus dugaan penipuan yang menyeret anggota DPRD Kebumen berinisial K segera masuk tahap penyidikan. Dalam penanganan kasus ini jajaran Satreskrim Polres Kebumen sudah menjadwalkan pemanggilan terlapor.
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari empat orang saksi. Tak hanya itu sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan. "Terlapor ini belum diambil keterangan. Segera kami panggil," katanya, kemarin (30/9).
La Ode menyampaikan, Polres Kebumen bergerak menangani kasus ini setelah menerima limpahan perkara dari Polda Jateng. Adapun penanganan perkara kini sedang dilakukan Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Kebumen. "Sesuai laporan, kami akan melakukan penanganan sesuai ketentuan berlaku," katanya.
La Ode memastikan, tak ada penanganan khusus meski dalam kasus ini menyangkut seorang anggota DPRD. Dia mengatakan, pemanggilan terlapor akan dilakukan setelah seluruh keterangan saksi dinyatakan cukup. "Saya pastikan tidak ada penanganan khusus, semua sama," bebernya.
Sebelumnya, Sutaja Mangsur, 70, warga Desa Seliling, Kecamatan Alian melaporkan anggota dewan berinisial K ke Polda Jateng atas dugaan penipuan terkait jual beli tanah. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor : B/3693/III RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM.
Kasus ini muncuat karena sertifikat tanah milik Sutaja diketahui telah berpindah tangan ke anggota dewan berinisial K. Atas hal tersebut Sutaja merasa dirugikan hingga membuat laporan polisi. "Kami menyatakan dan memastikan perkara ini akan kami kawal sampai tuntas," kata Tim Penasihat Hukum Sutaja Mangsur, Adinda Kurnia Solekhah.
Adinda mengatakan, kasus dugaan penipuan yang menjerat oknum dewan tersebut kini telah dilimpahkan dari Polda Jateng ke Polres Kebumen. Ia berharap, polisi dapat menempatkan kasus ini sesuai prinsip hukum. Di mana tak ada perbedaan atau pengecualian dihadapan hukum. "Tegas kami sampaikan, bahwa kami akan dampingi Pak Sutaja meski berhadapan dengan oknum pejabat," jelasnya. (fid/din)
Editor : Satria Pradika