Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

MUI Larang Umat Muslim Ucapkan Salam Agama Lain, Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Berliana Dhea Nursita • Sabtu, 8 Juni 2024 | 03:58 WIB
Sidang MUI
Sidang MUI

RADAR PURWOREJO - MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah memberikan fatwa larangan umat Muslim untuk mengucapkan salam kepada non-Muslim, termasuk dalam acara resmi kenegaraan.

Fatwa ini memperkuat pendapat bahwa salam lintas agama tidak boleh dilakukan karena dianggap sebagai bagian dari ibadah yang hanya boleh dilakukan dengan bahasa tertentu dan kepada kelompok tertentu.

Menjawab salam adalah bagian dari etika sosial yang dianjurkan dalam Islam. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda bahwa hak seorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada enam, termasuk menjawab salam.

Menjawab salam juga diwajibkan dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 86, yang berbunyi:

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا۟ بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ حَسِيبًا

Artinya: "Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu."

Dilansir dari Kemenag.go MUI melalui komisi fatwa mengatakan bahwa mengucapkan salam lintas agama tidak boleh dilakukan karena dianggap sebagai bagian dari ibadah yang hanya boleh dilakukan dengan bahasa tertentu dan kepada kelompok tertentu.

Mereka berpendapat bahwa salam lintas agama dapat mengganggu keserasian dan keharmonisan antaragama. Namun, beberapa kalangan Muslim lainnya berpendapat bahwa salam lintas agama dapat menjadi bentuk penerimaan dan penghormatan terhadap realitas yang beragam dan dapat mendorong kerukunan umat.

Dalam Islam, menjawab salam adalah bagian dari etika sosial yang dianjurkan dan diwajibkan.

Namun, mengucapkan salam lintas agama, termasuk dalam acara resmi kenegaraan, dilarang oleh MUI karena dianggap sebagai bagian dari ibadah yang hanya boleh dilakukan dengan bahasa tertentu dan kepada kelompok tertentu.

Editor : Heru Pratomo
#larangan #ibadah #non-Muslim #Majelis Ulama Indonesia (MUI) #MUI #Rasulullah SAW #fatwa