RADAR PURWOREJO – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul mencatat baru ada empat homestay di Bantul yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Keempat homestay tersebut berada di wilayah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. Untuk tergabung di PHRI, homestay harus memiliki NIB. “Sedangkan rata-rata homestay yang saya ketahui belum memiliki legalitas untuk NIB,” ujar Ketua PHRI Bantul Yohanes Hendra Selasa (5/12).
PHRI Bantul sendiri mendorong agar homestay di Bantul memiliki sebuah standar. Baik standar secara tata kelola dan manajemen sebuah akomodasi penginapan. Seperti manajerial dan sumber daya manusianya.
Sedangkan di PHRI Bantul selalu ada pelatihan atau sertifikasi kompetensi untuk manajemen maupun sumber daya manusia yang ada. Baik melalui sertifikasi atau pelatihan. “Otomatis bagi anggota kami yang memang secara aktif menjadi anggota PHRI kami prioritaskan untuk mendapatkan pelatihan dan sertifikasi dengan cuma-cuma,” kata Hendra.