Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Bayarkan Rp 1,586 T untuk 2.351 Bidang Tanah, Pembayaran UGR Seksi II Tol Jogja-Bawen Sentuh 89 Persen

Heru Pratomo • Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB
URUS ADMINISTRASI: Sejumlah warga datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang untuk menerima uang ganti kerugian (UGR) proyek jalan tol Jogja-Bawen.
URUS ADMINISTRASI: Sejumlah warga datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang untuk menerima uang ganti kerugian (UGR) proyek jalan tol Jogja-Bawen.

 


RADAR PURWOREJO - Pembayaran proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen seksi II di Kabupaten Magelang sudah menyentuh angka 89 persen.

Atau sudah terealisasi 2.351 bidang tanah dengan luas 119,5 hektare. Sementara jumlah kebutuhannya 2.626 bidang tanah seluas 133 hektare.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen Muhammad Mustanir menyebut, di seksi II ini, uang ganti kerugian (UGR) yang dibayarkan sudah mencapai 89 persen. Itu berarti masih menyisakan 11 persen bidang tanah.

 

Dia menyebut, dari jumlah 2.351 bidang tanah itu, sudah dibayarkan Rp 1,586 triliun. "Sudah terealisasi 2.351 dari 2.626 bidang tanah dengan total UGR yang dibayarkan Rp 1,832 triliun," bebernya di Kantor BPN Kabupaten Magelang, Selasa (23/4).

 

Dia menargetkan, pembayaran UGR seksi II akan rampung pada Juli. Saat ini, PPK masih berupaya untuk mengajukan surat permohonan pembayaran (SPP) kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Apalagi proses administrasi sejumlah bidang tanah masih belum rampung. Seperti berupa tanah kas desa (TKD), wakaf, dan pergantian ahli waris.

 

"Kami upayakan agar sisa bidang tanah itu segera selesai, paling tidak Juli," ungkapnya.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Magelang A Yani menambahkan, ada beberapa bidang tanah di seksi II dan III yang mendapat UGR, kemarin.

Antara lain Desa Pakunden 6 bidang, Blongkeng 1 bidang, Sriwedari 3 bidang, Ngawen 3 bidang, Keji 2 budang, dan Tempak 2 bidang.

 

Sebanyak 17 bidang tanah dengan luas 0,7 hektare itu baru dibayarkan karena terkendala ahli waris. "Mereka (ahli waris) harus mengurus surat wasiatnya.

 

Sementara para ahli waris tidak semuanya ada di Magelang. Bahkan, ada yang dari luar Jawa," paparnya.

Yani mengatakan, memang masih ada beberapa bidang yang belum dibayarkan karena persyaratan dokumen harus diperbaiki.

 

"Contohnya kemarin, ahli waris yang ada di data kami hanya 3 orang. Tapi, berubah menjadi 5 orang. Itu biasanya karena ahli waris lokasinya jauh," imbuhnya. (aya/pra)

Editor : Satria Pradika
#UGR #uang ganti kerugian #tanah kas desa #spp #Kabupaten Magelang #tol Jogja-Bawen #TKD #lembaga manajemen aset negara #BPN #Badan Pertanahan Nasional #lman #ahli waris #Surat Permohonan Pembayaran