RADAR PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang tengah memetakan peluang adanya tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus). Saat ini, prosesnya masih dalam tahap rapat korrdinasi bersama instansi, sejumlah perguruan tinggi, dan boarding school di Kota Magelang.
Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir menjelaskan, masing-masing dari mereka bisa mengajukan untuk TPS loksus. "Tidak hanya di lembaga pemasyarakatan (lapas), tapi (TPS loksus) bisa juga di kampus atau boarding school," ujarnya, Senin (8/7).
Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan TPS loksus tersebut. Satu di antaranya kelengkapan alamat asal para calon pemilih. Sebab, mereka akan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah asalnya.
Munir menyebut, syarat itu agar memudahkan proses untuk mengubah DPT menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS loksus. Juga supaya tidak ada DPT atau DPTb ganda. "Kalau misal ada warga lapas yang asalnya di luar Kota Magelang, akan dapat satu surat suara," sebutnya.
Untuk jumlah pemilih di masing-masing TPS pada Pilkada 2024 mendatang, kata dia, berbeda dengan Pemilu 2024 lalu. Nantinya, setiap TPS minimal ada 100 pemilih dan maksimal 600 pemilih. Aturan tersebut juga berlaku bagi TPS loksus.
Sebelumnya, TPS pada pemilu di Kota Magelang berjumlah 353.
Nantinya ada pengurangan setengah dari jumlah tersebut pada pilkada. "TPS reguler ada 180 titik. Belum ketambahan dengan TPS loksus. Kalau yang pasti (ada TPS loksus), ya di lapas," kata Munir.
Sementara untuk perguruan tinggi atau boarding school, masih dalam proses pertimbangan. Karena kemungkinan banyak mahasiswa ataupun santri yang pulang saat hari pemungutan suara. "Harapannya, setiap kampus bisa mendirikan (TPS loksus)," imbuhnya.
Masing-masing instansi pun diminta untuk segera melakukan pendataan calon pemilih. Jika memang dibutuhkan TPS loksus di lapas, kampus, atau boarding school pun, akan ada rekrutmen petugas TPS. Namun, petugasnya berasal dari internal masing-masing instansi.
Prinsipnya, kata dia, KPU akan memberikan pelayanan dan hak kepada para pemilih. Termasuk mengurus DPTb. "Pengalaman kemarin (pemilu), banyak teman-teman yang susah mencari lokasi TPS-nya. Makanya, dibikin TPS loksus agar memudahkan mereka," urainya.
Munir mengatakan, batas akhir pengajuan pendirian TPS loksus itu pada 18 Juli 2024. Barulah pada 23-25 Juli 2024 ada rapat koordinasi kembali untuk menentukan TPS loksus. Begitu data yang diperoleh lengkap dan memenuhi persyarakat, KPU Kota Magelang akan mengkaji ulang. (aya/pra)
Editor : Satria Pradika