MUNGKID - Dua pemuda asal Muntilan kedapatan mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di teras rumah. Tepatnya di Dusun Semawung, Sedayu, Muntilan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 03.00. Mereka nekat mencuri karena ingin menggunakan motor itu sebagai sarana untuk bekerja.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menyebut, dua pelaku itu berinisial LVL, 21 warga Sedayu dan ZAS, 25 warga Tamanagung. Keduanya bersekongkol untuk mencuri motor merek Honda Beat berwarna putih yang diparkir di teras rumah. Ternyata kunci sepeda motor itu diletakkan di dasbor dan pemiliknya tidur.
Mereka menuju lokasi dengan cara berjalan kaki. Muthohir menyebut, kedua pelaku telah menyusun strategi agar bisa mencuri motor itu. LVL bertugas untuk membuka gerbang dan mengawasi lingkungan sekitar. Dirasa aman, ZAS lantas masuk ke dalam untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah berhasil diambil, sepeda motor itu dibawa ke rumah LVL. Keduanya mengganti pelat nomor polisi (nopol) yang semula AD 2222 ABG menjadi AB 2818 VG. Selain mengganti pelat nopol, mereka juga mencopot beberapa bagian cover body sepeda motor.
Baca Juga: Usai Dikukuhkan, Tiga Pimpinan DPRD Purworejo Segera Susun AKD
"Supaya tidak mudah dikenali oleh pemiliknya," ujarnya, Rabu (16/10).
Saat hendak digunakan kembali, kata dia, sepeda motor miliknya sudah hilang. Korban pun segera melaporkannya kepada Polsek Muntilan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta. Atas laporan tersebut, polisi segera menindaklanjutinya dan berhasil menangkap LVL dua hari setelah kejadian. Barulah selanjutnya, ZAS menyerahkan diri.
Setelah ditelusuri mendalam, ternyata kedua pelaku juga sempat mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter di Dusun Ponalan Baru, Tamanagung. Saat itu, si pemilik memarkirkan motor di depan kos dengan posisi gerbang tidak dikunci. "(Mereka mencurinya) dituntun dan didorong oleh salah satu pelaku. Kemudian, ditaruh di rumah LVL," jelas Muthohir.
Saat dimintai keterangan, ZAS mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian. Dia menyebut, kedua sepeda motor itu tidak akan dijual, melainkan hendak digunakan pribadi sebagai sarana untuk bekerja. "Saya sempat melarikan diri, tapi masih di daerah Muntilan. Lalu akhirnya menyerahkan diri karena teman saya sudah tertangkap." ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (aya)
Editor : Heru Pratomo