Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Sindikat Curanmor di Magelang Ditangkap Gunakan Kunci T, Dibawa Kabur ke Indramayu

Naila Nihayah • Selasa, 24 Desember 2024 | 14:35 WIB
curanmor
curanmor

 

MAGELANG - Polisi membekuk sembilan orang anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Magelang. Lima orang ditahan di Polres Magelang dan empat lainnya di Polresta Magelang. Mereka beraksi di kos-kosan dan rumah secara acak. Ada belasan sepeda motor yang hilang karena ulah mereka.

 

Para pelaku yang diproses di Polres Magelang Kota antara lain berinisial NS, 22 warga Kecamatan Lampung Timur, Bandar Lampung. Lalu AN, 21; FR, 27; AM, 24; serta AA, 24 yang merupakan warga Kecamatan Terisi, Indramayu. Mereka beraksi di empat kos-kosan di wilayah Kota Magelang.

 

Kemudian pelaku yang diproses di Polresta Magelang yakni berinisial JU, 25 warga Kecamatan Lampung Timur, Bandar Lampung. Selanjutnya TH, 35; ES, 41; dan H, 27 yang merupakan warga Kecamatan Terisi, Indramayu. Mereka beraksi di empat rumah secara acak di Kabupaten Magelang.

 Baca Juga: Manut Pusat, UMK Kebumen Naik Rp 136 Ribu

Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho menjelaskan, mulanya JU mengajak NS untuk mencuri karena tidak memiliki uang. Setelah mengiyakan ajakan itu, keduanya berboncengan dan berangkat menuju Magelang pada Selasa (10/12). Keesokan harinya, mereka mencari rumah kontrakan untuk dihuni dan berhasil mendapatkannya di daerah Glagah, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

 

Kemudian, mereka keliling mencari sasaran dengan membuka google maps. Alhasil, keduanya sepakat menyasar indekos di dekat kampus Untidar pada Jumat (13/12) dini hari. Begitu dapat, JU turun dan mencuri sepeda motor yang diparkir di depan kos. "Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci sepeda motor dan menuntunnya keluar kos," ujar dia, Senin (23/12).

 

Setelah berjarak sekitar 25 meter, kata dia, motor tersebut dinyalakan dan diparkirkan di tempat sepi. Tidak berhenti di situ, JU dan NS kembali ke rumah kos tersebut untuk melakukan hal serupa. Total ada enam sepeda motor yang digasak di dua kos berbeda. Setelah selesai melancarkan aksinya, hasil curian itu dibawa satu per satu ke rumah kontrakannya di daerah Glagah.

 Baca Juga: Mengenal Kota Keris Sumenep Jawa Timur, Keris Bukan Sekadar Senjata Pamungkas Bagi Orang Jawa

Lantas, JU menghubungi pelaku lain berinisial RD, yang menjadi dalang dan saat ini menjadi DPO. Malam harinya, ada enam orang suruhan RD, yakni AN, FR, AM, TH, ES, dan AD datang ke rumah kontrakan. Setelah berkomunikasi dengan JU, enam orang tersebut membawa sepeda motor itu ke Indramayu dengan mengganti pelat nomor polisi (nopol) dan menggunakan kunci kontak tempel.

 

Lalu, pada Selasa (17/12), keduanya kembali mencuri sepeda motor dengan modus yang sama. Lokasinya di parkiran kos di Jalan Tentara Genie Pelajar dan di Kelurahan Kramat Selatan. Dari dua lokasi itu, mereka mendapat empat sepeda motor. Setelah itu, JU dan NS mendapat upah dari hasil mencuri sepeda motor tersebut. Upahnya tergantung dari jenis motor yang dicuri. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 6 juta.

 

Saat dimintai keterangan, NS mengaku, mereka menyasar kos secara acak dari google maps. Rerata aksi pencurian itu dilakukan selama 5 menit. "Pakai kunci T. Upah per motornya Rp 2,5 juta dibagi dua dengan JU. Kalau saya baru 6 bulan (mencuri). (Selama 6 bulan) dapat Rp 16 juta, saya kirim ke ibu sama calon (istri)," akunya.

 Baca Juga: Beraksi di 10 Titik, Perampok Sekolah Berhasil Diringkus Jajaran Resmob Polres Kebumen

Sementara di Kabupaten Magelang, mereka beraksi di sejumlah rumah di Kecamatan Mertoyudan. Pelaku menyasar sepeda motor dengan tahun tinggi karena nilai jualnya juga tinggi. "Modusnya sama. Mencari rumah atau kos-kosan dan merusak kuncu gembok pagar menggunakan kunci L yang diruncingkan. Lalu, mengambil motor dengan kunci T dan membawa pulang ke kontrakan," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi.

 

Dia menyebut, ada sembilan pelaku yang merupakan anggota sindikat curanmor. Lima orang ditahan di Polres Magelang Kota dan empat lainnya di Polresta Magelang. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Glagah. "Mereka punya atasan atau penampung. Jadi, kami terbitkan empat DPO. Satu di antaranya penampung dan tiga lainnya joki," imbuhnya.

 

Rozi menambahkan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Jika perannya eksekutor, penampung akan memberikan upah sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per motor. Sementara pelaku joki akan mendapat upah sebesar Rp 1 juta setiap keberangkatan menuju Indramayu.

 Baca Juga: Nataru 2024/2025, di Purworejo Ada Satu Pos Terpadu, Dua Pospam, dan Dua Posyan

Lantaran cukup meresahkan, tim resmob gabungan Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang melakukan penyelidikan ke Indramayu. "Saat kami tiba di sana, ada tetangga yang keluar dan memberitahu ada tiga orang yang keluar menggunakan sepeda motor," lontarnya.

 

Saat dimintai keterangan, JU mengaku, aksi pencurian itu memakan waktu sekitar 10 menit. Mulai dari merusak gembok pagar rumah hingga mengeksekusi sepeda motor menggunakan kunci T. "Saya baru kali ini mencuri motor. Saya tidak tahu (hasil motor curian dijual ke mana)," sebutnya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 490 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#indramayu #polres #curanmor #Magelang #polresta