MAGELANG — Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika dari dua kasus berbeda. Masing-masing berinisial TS, 52 warga Kelurahan Potrobangsan dan WP, 39 warga Kampung Cacaban. Dari keduanya, polisi menyita total 8,9 gram sabu-sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menyampaikan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Jumat (3/10) sekitar pukul 16.00. Polisi berhasil menangkap TS di rumahnya, setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Baca Juga: Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi Ingatkan: Juru Parkir Jadi Cermin Wajah Daerah
"Saat penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 5,39 gram disembunyikan di salah satu sudut rumah," ungkap Narto dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Kamis (23/10).
Dari hasil interogasi awal, TS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui transaksi daring dengan sistem tempel. Setelah melakukan pembayaran secara online, pelaku menerima titik lokasi pengambilan barang di kawasan Jalan Jeruk, Magelang Utara.
Pelaku, kata Narto, menggunakan metode transaksi online untuk menghindari pelacakan. "Barang diletakkan di area trotoar, kemudian diambil sesuai petunjuk lokasi yang diberikan setelah pembayaran," jelas Narto.
Baca Juga: Tips Ala Honda Istimewa, Semakin Irit Dengan Berkendara Secara Benar
Beberapa hari berselang, polisi kembali menangkap pelaku lain, WP di rumahnya pada Selasa (14/10). Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 3,51 gram sabu bersama alat hisap dan perlengkapan konsumsi narkotika lainnya.
Narto menyebut, WP memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial H, yang berdomisili di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Berbeda dengan TS, WP menggunakan metode transaksi langsung dengan bertemu sang pengedar di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Dia menambahkan, identitas H sudah dikantongi dan kini masih dalam proses pengejaran. "Kami sedang kembangkan jaringannya untuk mengungkap pemasok utama di wilayah Magelang dan sekitarnya," ujar Narto.
Baca Juga: Kisah Perajin Perak Kotagede Umi Nurhasanah, Harga Bahan Baku Makin Tak Terjangkau, Terancam Krisis Regenerasi
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih besar di wilayah Magelang Raya.
Baik TS maupun WP disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
Kasus ini, kata Narto, menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika kini semakin menyusup hingga ke lingkungan permukiman warga. Oleh karena itu, Polres Magelang Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, intelijen, dan edukasi kepada warga tentang bahaya narkotika. (aya)