Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 di kawasan Mertoyudan. Korban diketahui seorang mahasiswi berinisial FN, 20 warga Windusari.
"Ini merupakan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat kesusilaan," ujarnya di Mapolresta Magelang, Jumat (8/5/2026).
Sehari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IN, 28 warga Mertoyudan, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah memarkirkan sepeda motor di wilayah Dusun Soko, Mertoyudan.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula dari beredarnya rekaman kejadian di media sosial (medsos). Dari situ, polisi melakukan penelusuran dengan mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di beberapa titik.
"Kami menelusuri dari beberapa CCTV dan menemukan kecocokan dari sepeda motor serta jaket yang digunakan pelaku. Dari situ jejaknya mengarah ke wilayah Mertoyudan," kata Toyib.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali. Namun, ia tidak dapat mengingat secara pasti jumlah kejadian yang pernah dilakukannya. Polisi juga menerima informasi adanya korban lain dengan pengalaman serupa, namun sebagian besar belum melapor.
"Informasi yang beredar, ada beberapa yang mengeluh mengalami hal serupa, tetapi tidak berani melaporkan," bebernya.
Toyib mengatakan, aksi pelecehan tersebut umumnya dilakukan di gang-gang sempit, dengan modus pelaku mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Saat korban lengah, pelaku melakukan tindakan pelecehan fisik, yakni menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
"Modusnya, korban berjalan kaki, kemudian dari belakang pelaku mendekat dan memegang bagian pantat korban," jelasnya.
Berdasarkan pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi kepuasan pribadi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui menggunakan benda berupa pena (stilo), meskipun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana benda tersebut digunakan dalam setiap kejadian.
Saat ini, lanjut Toyib, penyidik masih mendalami kondisi psikologis pelaku. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan tenaga ahli untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
"Untuk melengkapi proses penyidikan, kami akan mengundang psikiater guna memeriksa kondisi psikis tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Namun, karena ancaman hukuman tersebut tidak memenuhi syarat penahanan, pelaku tidak ditahan. Sebagai gantinya, polisi mewajibkan pelaku untuk menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Di sisi lain, Toyib menyoroti dampak psikologis yang dialami korban. Dalam kasus ini, korban yang melapor disebut mengalami tekanan mental cukup berat pascakejadian.
"Korban mengalami tekanan psikis hampir 1x24 jam setelah kejadian. Berkat dukungan temannya, korban akhirnya berani melapor," jelas Toyib.
Dia pun mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa, untuk tidak ragu melapor. Laporan dapat disampaikan ke polsek setempat atau langsung ke Unit PPA Polresta Magelang.
"Kami mengimbau kepada korban lain yang mungkin pernah mengalami hal serupa untuk segera melapor. Kami siap menindaklanjuti," tegasnya. (aya)