MUNGKID - Pemkab Magelang menyoroti persoalan keterbatasan lahan pemakaman di sejumlah kawasan perumahan. Sebab hal itu berpotensi memicu gesekan antara penghuni perumahan dengan warga desa sekitar.
Karena itu, pengembang diminta tidak hanya berfokus membangun hunian, tetapi juga memastikan ketersediaan fasilitas pemakaman.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho mengatakan, pengembang tidak boleh hanya memikirkan penyediaan rumah.
Baca Juga: LPS Beberkan Kunci Ketahanan BPRS Hadapi Risiko Perbankan
"Tetapi juga harus memikirkan jaminan ketersediaan lahan pemakaman," katanya, Selasa (15/9).
Sektor perumahan menjadi satu pengguna lahan terbesar di daerah setelah pertambangan. Namun, lanjut Gunawan, pembangunan kawasan hunian belum selalu diikuti kesiapan fasilitas pemakaman yang memadai.
Jika mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, di pasal 27 pelaku pembangunan Rumah Susun Umum Milik dan Rumah Susun Komersial wajib menyediakan dua persen luas bangunan untuk pemakaman umum.
Baca Juga: Progres Jembatan Kewek Capai 42 Persen, Ditarget Bisa Dilewati Sebelum Nataru
Hanya saja, penerapan ketentuan itu di lapangan tidak selalu mudah, terutama pada perumahan dengan skala kecil.
Gunawan mengutarakan, kawasan perumahan yang hanya terdiri atas sekitar 50-100 unit rumah menghadapi dilema tersendiri. "Kalau jumlah rumahnya sedikit, kemudian makam berada di dalam perumahan, ini dinilai kurang menarik," ujarnya.
Kondisi itu lantas mendorong sebagian pengembang mencari alternatif dengan memanfaatkan tempat pemakaman umum milik desa di sekitar kawasan perumahan.
Baca Juga: Unik! Museum Jamin Ginting Berbentuk Kacang Tanah, Simpan Jejak Perjuangan dan Budaya Karo
Semula, skema itu dapat menjadi jalan keluar karena pengembang tidak harus menyediakan makam di dalam kompleks. Namun, persoalan justru dapat muncul ketika fasilitas makam desa digunakan oleh warga perumahan tanpa adanya kesepahaman yang kuat dengan masyarakat setempat.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengatakan, persoalan makam mulai muncul ketika penghuni perumahan membutuhkan tempat pemakaman. Sementara kawasan hunian yang mereka tempati tidak memiliki lahan makam sendiri.
Dalam sejumlah kasus, kebutuhan itu akhirnya diarahkan ke makam desa yang lahannya terbatas dan penggunaannya berkaitan erat dengan kesepakatan warga setempat. "Jangan sampai terjadi konflik dan akhirnya justru membebani pemerintah daerah," bebernya.
Baca Juga: Sempat Disangka Boneka, Ternyata Balita Tenggelam di Sungai Winongo Kecil Bantul
Menurut dia, penyediaan lahan pemakaman semestinya sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan pembangunan perumahan. Kebutuhan penghuni tidak berhenti pada penyediaan rumah, jalan, air, dan fasilitas umum lainnya, tetapi juga mencakup kebutuhan sosial masyarakat dalam jangka panjang.
Grengseng melanjutkan, pemkab kini berencana memetakan kawasan perumahan yang telah berkembang untuk mengetahui kondisi penyediaan fasilitas pemakaman. Pendataan akan dilakukan bersama DPRKP, terutama untuk mengidentifikasi perumahan yang belum memiliki lahan pemakaman.
Pemetaan tersebut dinilai penting karena pertumbuhan kawasan hunian di sejumlah wilayah Kabupaten Magelang terus meningkatkan kebutuhan fasilitas publik. Tanpa perencanaan yang memadai, persoalan lahan makam dikhawatirkan semakin sulit diselesaikan ketika jumlah penghuni bertambah.
Baca Juga: Targetkan 1 Juta Wisatawan, Pemkot Magelang Andalkan Kuliner hingga Event Akhir Tahun
Di sisi lain, Pemkab Magelang menyiapkan skema penyediaan TPU terpusat sebagai satu solusi jangka panjang. Pembangunan fasilitas tersebut direncanakan mulai masuk penganggaran pada 2027.
TPU terpusat diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat, terutama di kawasan yang memiliki keterbatasan lahan pemakaman. "Tahun 2027 kami akan anggarkan. Rencananya di tiga wilayah, yaitu Mertoyudan, Secang, dan Muntilan," terang Grengseng. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo