Dalam pembaruan data terbaru, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerima dana sekitar Rp500 juta untuk periode pelaksanaan MBG selama 12 hari.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyatakan penegasan ini dilakukan guna meluruskan informasi yang beredar di publik terkait periode penyaluran anggaran.
Menurutnya, terdapat kekeliruan pemahaman mengenai durasi alokasi dana, sehingga perlu diluruskan demi menjaga akurasi data.
“Dalam rangka transparansi dan akurasi informasi publik, kami sampaikan bahwa setiap SPPG menerima alokasi sekitar Rp500 juta per dua belas hari,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati dikutip dari Antaranews, Sabtu (26/2).
Ia menjelaskan, mekanisme distribusi dana tetap dilakukan secara langsung dari BGN ke SPPG tanpa melalui pemerintah daerah.
"Peredaran dana ini juga memberi kepastian pasar bagi produk lokal yang digunakan dalam MBG, berdampak positif pada sektor produksi, termasuk peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) yang kini rata-rata mencapai 125, memberi ruang untuk investasi dan kesejahteraan keluarga," katanya.
Melalui klarifikasi ini, BGN menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas informasi publik.
Lembaga tersebut memastikan setiap data yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah kesimpangsiuran informasi terkait pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
“Kami berkomitmen untuk selalu menghadirkan informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tuturnya.
Penulis : Lutfiyah Salsabil
Editor : Bahana.