Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Deretan Menteri Agama yang Tersandung Kasus Korupsi Sepanjang Indonesia Merdeka

Magang Radar Purworejo • Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Instagram @gusyaqut).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Instagram @gusyaqut).

Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji kembali mencuat setelah Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020–2024, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2026.

Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Kasus tersebut menambah daftar Menteri Agama yang pernah terseret perkara korupsi sejak Indonesia merdeka.

Dalam beberapa periode berbeda, setidaknya terdapat empat Menteri Agama yang berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana di kementerian tersebut.

1. Wahib Wahab

Wahib Wahab merupakan Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Soekarno pada dekade 1960-an.

Ia tercatat sebagai salah satu pejabat tinggi di Departemen Agama yang pernah terseret kasus korupsi pada masa awal pemerintahan Indonesia. Kasus tersebut berkaitan dengan penyimpangan keuangan di lingkungan kementerian.

Catatan mengenai detail perkara ini relatif terbatas karena terjadi pada periode awal negara. Namun sejumlah sumber sejarah menyebut Wahib Wahab sempat dijatuhi hukuman penjara sekitar enam tahun akibat perkara tersebut.

2. Said Agil Husin Al Munawar

Kasus korupsi kembali muncul pada awal era reformasi ketika Menteri Agama periode 2001–2004, Said Agil Husin Al Munawar, terseret perkara penyalahgunaan Dana Abadi Umat dan dana penyelenggaraan ibadah haji. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan umat dan peningkatan pelayanan haji.

Dalam proses persidangan, ia terbukti menerima dana sekitar Rp4,5 miliar selama menjabat sebagai Menteri Agama. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp200 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp2 miliar kepada negara.

3. Suryadharma Ali

Menteri Agama periode 2009–2014, Suryadharma Ali, juga terseret kasus korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2010 hingga 2013.

Kasus tersebut meliputi penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan pemondokan jemaah, pengadaan transportasi, serta penggunaan dana operasional kementerian.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp27,3 miliar. Pengadilan kemudian memvonis Suryadharma Ali enam tahun penjara.

Namun pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp750 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp2,23 miliar.

4. Yaqut Cholil Qoumas

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas menjadi perkara terbaru dalam daftar tersebut. Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan serta praktik percepatan keberangkatan haji khusus melalui pembayaran biaya tambahan.

Selain dugaan manipulasi antrean, kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan juga menjadi bagian dari penyelidikan.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar. Proses hukum terhadap Yaqut hingga kini masih berjalan di KPK.

Sejumlah kasus tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji menjadi sektor yang rawan penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.

Dengan nilai dana yang besar dan jumlah jemaah yang mencapai ratusan ribu setiap tahun, transparansi serta pengawasan yang kuat menjadi faktor penting untuk mencegah terulangnya praktik korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Penulis: Ferry Aditya

Editor : Bahana.
#Korupsi #Kemenag #menteri agama