RADAR PURWOREJO – Kasus dugaan pencabulan massal yang menimpa puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati terus bergulir. Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Ashari, kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
Kendati status hukumnya sudah jelas, pihak kepolisian hingga kini diketahui belum melakukan penahanan terhadap sang kiai. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan desakan keras dari pihak korban.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka sebenarnya sudah dikirim oleh penyidik kepada pihak korban sejak 28 April lalu. Ia sangat menyayangkan belum adanya tindakan tegas berupa penahanan fisik.
Baca Juga: Skandal Tes PT CWII Meledak, DPRD Sragen Semprot Direksi
Menurut Ali, jika tersangka dibiarkan bebas berkeliaran, hal tersebut berpotensi menghambat jalannya proses hukum dan menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi para korban.
“Banyak kasus tersangka tidak ditahan dan masih berkeliaran. Kami dorong minggu ini atau paling lambat minggu depan harus ditahan,” tegas Ali kepada wartawan, Senin (4/5).
Ali menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah penahanan dalam waktu dekat, pihaknya siap menempuh jalur yang lebih tinggi demi keadilan korban. Ia mengancam akan melayangkan surat resmi ke Polda, Propam, hingga Itwasda Jawa Tengah, serta mengerahkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa.
Editor : Jihad Rokhadi