Gubernur Kalimantan Tengah Tetapkan Pembelajaran Jarak Jauh bagi Siswa Imbas Asap Karhutla

Farah Rizki Ramadhan • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 16:09 WIB
Surat edaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Gubernur Kalimantan Tengah. (Instagram @disdikkalteng)
Surat edaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Gubernur Kalimantan Tengah. (Instagram @disdikkalteng)

 

RADAR PURWOREJO - Setelah sebelumnya tersebar video rekaman zoom yang melibatkan Kadisdik Kalimantan Tengah menolak untuk meliburkan sekolah yang terdampak asap karhutla, hari ini (31/08/2026) Gubernur Kalimantan Tengah resmi mengeluarkan surat edaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa SMA, SMK, dan SKh. 

Surat edaran tersebut diumumkan di Instagram resmi Dinas Pendidikan Kalteng @disdikkalteng dengan NOMOR 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, dan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran.

Surat edaran tersebut diumumkan setelah mempertimbangkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kalimantan Tengah yang menunjukan tingkat sangat tidak sehat dan berbahaya sehingga berisiko memicu gangguan pernapasan bagi warga masyarakat. 

Baca Juga: Mengapa Sound Horeg Begitu Dicintai Sekaligus Diperdebatkan? Ternyata Ini Sejarahnya! 

“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, serta Satuan Pendidikan Yang Terdampak Kabut Asap Dengan Kategori Dimaksud, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tulis pihak Gubernur Kalimantan Timur pada surat edaran (31/08/2026).

Kebijakan ini merupakan langkah preventif sekaligus upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan dan keselamatan murid, tanpa mengesampingkan keberlangsungan proses pembelajaran.

Surat edaran tersebut memuat beberapa poin, di antaranya kegiatan PJJ/daring dimulai dari tanggal 31 Agustus 2026 sampai kabut asap membaik.

Orang tua/wali murid diharapkan mengawasi putra/putrinya selama PJJ berlangsung dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah, serta pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada satuan pendidikan yang berdampak asap kebakaran hutan dan lahan akan dievaluasi setiap 3 hari. 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
karhutla Gubernur Kalimantan Tengah Pembelajaran Jarak Jauh Siswa Imbas Asap Karhutla Indeks Standar Pencemar Udara