Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Punya Lemari Gratifikasi LLDIKTI Wilayah V Tolak Semua Pemberian Termasuk Jelang Ramadan

Winda Atika Ira Puspita • Sabtu, 9 Maret 2024 | 22:30 WIB
Lemari Gratifikasi yang berada di kantor LLDIKTI Wilayah V
Lemari Gratifikasi yang berada di kantor LLDIKTI Wilayah V

 

RADAR PURWOREJO - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI Wilayah V berkomitmen tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun baik dari individu dosen, mahasiswa maupun perguruan tinggi.

Terlebih menjelang Ramadan 2024, yang berpotensi muncul gratifikasi dalam bentuk pemberian parcel dan bingkisan lain dari berbagai stakeholder negeri maupin swasta.

Kepala Lembaga LLDIKTI Wilayah V Prof Setyabudi Indartono mengatakan, budaya ini mulai dibangun sejak akhir 2020, kemudian dimulai 2021. Meski sempat gagal di 2021, namun dicoba lagi 2022.

Baik layanan dari dosen, mahasiswa, maupun perguruan tinggi. Sebab, layanan apapun yang ada gratis tidak dipungut biaya.

"Kami mengingatkan seluruh pegawai menjaga diri karena ini tidak hanya urusan pribadi, ini adalah tuntutan moral yang harus kita jaga," katanya di Kantor LLDIKTI Wilayah V Jumat (8/3).

Aturan yang dimulai sejak 2021 silam itu sebagai salah satu contoh melaksanakan amanat Reformasi Birokrasi dalam rangka menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Penerapan larangan tersebut bukan perkara yang mudah. Sejak diberlakukan, masih saja ada peluang-peluang gratifikasi dari berbagai pihak. Implementasi dari komitmen yang dibangun itu, disediakan sebuah lemari bertuliskan lemari gratifikasi sejak 2021 lalu.

Lemari tersebut sebagai tempat penyimpanan berbagai barang dari stakeholder yang berusaha mengirimkan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Namun, lemari tersebut tampak kosong.

Hal itu karena pihaknya berhasil mencegah. Seluruh pegawai telah terbangun budaya menolak gratifikasi dari stakholder manapun. Sehingga, pengirim pun mengurungkan niatnya untuk memberikan.

"Untungnya setelah itu lemari gratifikasi selalu kosong karena kan kalau ada pasti ada nama pengirimnya. Ini habbit yang baik untuk kita mulai antara kami dengan perguruan tinggi," jelasnya.

Baca Juga: DP3 Sleman Jual Cabai Lebih Murah dari Harga Pasar

Atas keberhasilan dalam meraih WBK ini, LLDIKTI Wilayah V menjadi benchmarking bagi 16 LLDIKTI se-Indonesia. Sejalan dengan komitmen LLDIKTI Wilayah V untuk mendorong praktik-praktik terbaik dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan etika.

LLDIKTI Wilayah V secara terbuka siap memberikan praktik-praktik baik terkait dengan pelaksanaan zona integritas.

Sebagai bukti komitmen dalam memperkuat zona integritas di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, di akhir sesi pendampingan LLDIKTI Wilayah V bersama dengan 16 LLDIKTI dan Tim Sekretariat RBZI Sesditjendikti Kemendikbudristek melakukan penandatangan komitmen pembangunan ZI-WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Melalui sinergi dan kolaboratif bersama, kami bertekad untuk menciptakan Lembaga yang bersih dan bebas dari praktek KKN, imbuhnya.

Sekretariat RBZI Sesditjendiktiristek Mohammad Ali Akbar mengatakan, tujuan zona integritas ini untuk mengurangi praktek KKN. Dan ini sebagai bentuk untuk mempersiapkan LLDIKTI Wilayah V naik kelas.

Saat ini di Indonesia dari 17 LLDIKTI, baru ada dua yang mendapat predikat WBK yakni wilayah 6 Semarang dan 2023 LLDIKTI Wilayah V.

"Sebagai contoh gratifikasi musuh kita bersama terjadi karena ada dua pihak yakni pemberi dan penerima. Oleh karena itu penting tidak hanya menginternalisasikan tentang mengurangi praktek gratifikasi diinternal tapi juga kepada para stakeholder kita," katanya.

Pun terkait gratifikasi sejatinya sudah diatur dalam peraturan tentang disiplin pegawai. Dimana ketika ada pegawai yang melakukan gratifikasi bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Namun, bukan hanya sanksi kepada individu tersebut melainkan kepada unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK.

 

Editor : Heru Pratomo
#sanksi #wbk #bebas korupsi #LLDikti Wilayah V #gratifikasi