Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Ringkus Maling Spesialis Swalayan

Administrator • Sabtu, 13 Maret 2021 - 15:30 WIB
DIAMANKAN: Tersangka spesialis pencurian swalayan diamankan beserta barang bukti di Mapolres Purworejo, kemarin. (hendri utomo/radar purworejo)
DIAMANKAN: Tersangka spesialis pencurian swalayan diamankan beserta barang bukti di Mapolres Purworejo, kemarin. (hendri utomo/radar purworejo)
RADAR PURWOREJO - Seorang pencuri spesialis di toko modern berjejaring atau swalayan ditangkap Satreskrim Polres Purworejo. Sedikitnya ada lima Indomaret di Kabupaten Purworejo yang telah disatroni pelaku.

KBO Satreskrim Polres Purworejo Iptu Khusen Martono mengatakan, tersangka berinisial S, 40, warga Desa Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Ia kepergok mencuri di Indomaret Butuh Senin (8/3) lalu.

Penjaga swalayan yang mengetahui kejadian tersebut dari kamera CCTV dan langsung melaporkannya kepada Supervisor PT Indomaret Purworejo. Saksi memergoki tersangka sedang melakukan pencurian dua kardus susu bayi senilai Rp 263.500 yang dimasukkan tersangka ke dalam rompi khusus yang dikenakannya. Manajemen Indomaret kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Setelah diperiksa diketahui bahwa tersangka sudah melakukan aksi pencurian serupa sejak Oktober tahun 2019. Sedikitnya ada lima Indomaret di wilayah Purworejo yang pernah dijadikan sasarannya," kata Iptu Khusen.

Dijelaskan, masing -masing yakni Indomaret Sarwo Edi di Kelurahan Sindurjan, Indomaret Purworejo 3, Indomaret Purworejo-Yogyakarta Km 12, Indomaret Kutoarjo 3, dan Indomaret Butuh.  Akibat kejadian tersebut PT Indomaret Purworejo mengaku mengalami kerugian total senilai Rp 3.603.600.

Dalam setiap aksinya, tersangka dibantu rekannya yang melarikan diri menggunakan mobil. Sementara modus operandi yang dipakainya saat mencuri yakni dengan mengenakan jaket rompi kemudian mengambil barang dan diselipkan di antara perut dengan celana "Sehingga barang yang diselipkan tersebut tertutup dan tidak terlihat oleh orang lain," jelasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 362 KUHP dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ucap Iptu Khusen. (tom/din) Editor : Administrator
#Satreskrim Polres Purworejo #pencuri