Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Jangan Kaget, Jumlah APK di Masa Kampanye Saat Ini Tidak Dibatasi

Jihan Aron Vahera • Rabu, 6 Desember 2023 - 17:57 WIB
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Imam Turmudzi. (JIHAN ARON VAHER/RADAR JOGJA)
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Imam Turmudzi. (JIHAN ARON VAHER/RADAR JOGJA)

PURWOREJO - Masa kampanye pada Pemilu Serentak 2024 kali ini berbeda dengan masa kampanye pada pemilu sebelumnya. Utamanya, dalam hal pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Imam Turmudzi menyebutkan, ada beberapa perbedaan aturan kampanye dari pemilu sebelumnya.

"Dalam hal waktu, masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedang, pemilu sebelumnya sampai 200-an hari lebih," katanya Rabu (6/12/2023).

Diungkapkan, dalam 75 hari tersebut para peserta pemilu dapat berkampanye menggunakan beberapa metode.

Seperti, pertemuan terbatas, tatap muka, hingga pemasangan APK. Untuk rapat umum dan iklan di media baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang atau mulai 21 Januari 2024.

Sementara, terkait pemasangan APK, saat ini tidak ada batasan jumlah. KPU Kabupaten Purworejo membebaskan berapapun APK yang akan dipasang oleh peserta pemilu.

"Sepanjang mengacu pada Perbup Nomor 91/2023 dab PKPU Nomor 20/2023 yakni berizin dan tidak berada di lokasi larangan, loss. Jadi jangan kaget," ungkap Imam.

Adapun beberapa lokasi yang dilarang yaitu, kantor pemerintahan, tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya. "Pemasangan harus berjarak minimal 50 meter dari lokasi-lokasi yang telah dilarang," sambungnya.

Imam menambahkan, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, peserta pemilu juga diperbolehkan untuk kampanye di lingkup pendidikan dan gedung pemerintahan.

Selama mendapatkan izin dan lingkup pendidikan hanya terbatas di tingkat kampus saja. "Jangan heran jika besok ada tim kampanye peserta pemilu yang berkegiatan kampanye di gedung pemerintah atau kampus," tandasnya. (han/mel)

Baca Juga: Night Has Come Drama Korea Genre Thriller

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Pemilu 2024 #alat peraga kampanye (APK) #Pemasangan APK tidak dibatasi #KPU Purworejo