Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Jasa Raharja Jamin Asuransi Korban Kecelakaan Kalijambe, Purworejo, Ini Besarannya

Muhammad Hafied • Jumat, 9 Mei 2025 | 04:35 WIB
Kepala Jasa Raharja Cabang Magelang Nifar Siahaan.
Kepala Jasa Raharja Cabang Magelang Nifar Siahaan.

 

 

 

PURWOREJO - PT Jasa Raharja langsung bergerak cepat menyalurkan santunan kepada ahli waris dan korban kecelakaan maut di turunan Kalijambe, Kecamatan Bener, Purworejo, Rabu (7/5). Besaran santunan diberikan bervariatif berdasar kondisi setiap korban.

 

Kepala Jasa Raharja Cabang Magelang Nifar Siahaan mengatakan, seluruh korban kecelakaan di Kalijambe dipastikan menerima santunan dari Jasa Raharja sebagai entitas pemerintah. Santunan diberikan berdasar prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

"Kebetulan area tugas kami mencakup wilayah Kedu. Kami serahkan langsung ke ahli waris. Kalau korban luka dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat," jelasnya, Kamis (8/5).

 Baca Juga: Sediakan 3.000 Tiket Menonton Festival Lampion saatPuncak Perayaan Waisak di Candi Borobudur, Ini Harganya

Nifar menjelaskan, sesuai ketentuan besaran santunan bagi korban meninggal senilai Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Sedangkan korban luka diberikan jaminan perawatan di rumah sakit senilai maksimal Rp 20 juta. "Setelah pendataan lengkap, kami lakukan keabsahan ahli waris ke domisili korban," bebernya.

 

Pemberian santunan korban kecelakaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Jaminan dari Jasa Raharja tersebut adalah bentuk perlindungan dasar masyarakat melalui iuran dan sumbangan wajib. Sumbernya dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). "Kami dari negara hadir, bahwa kasus kecelakaan tersebut terjamin berdasar undang-undang," ucapnya.

 Baca Juga: Siswa SD IT Qur'an Syafi'iyah Dipulangkan Pukul 09.00, Pukul 11.00 10 Guru Meninggal usai Ditabrak Truk di Kalijambe

Nifar melanjutkan, tim Jasa Raharja telah melakukan pendataan bersama pihak kepolisian terhadap korban, baik itu korban luka maupun meninggal dunia. Prosedur ini dilakukan untuk mempercepat pemberian jaminan kepada seluruh korban. "Tim sudah tersebar di beberapa rumah sakit. Begitu administrasi lengkap, santunan kami serahkan," ungkapnya.

 

Sementara itu, orang tua korban Muh Mahmudi, 58, bersyukur karena seluruh biaya perawatan anaknya di rumah sakit ditanggung Jasa Raharja. Dia mengaku cukup terbantu karena asuransi yang diberikan dapat meringankan biaya selama di rumah sakit. "Sudah disamperin. Orang dari Jasa Raharja langsung ke rumah sakit," kata warga Mertoyudan, Magelang itu.

 Baca Juga: Terakhir Terdengar Suara Klakson Panjang, 11 Warga Magelang Meninggal usai Truk Pasir Tabrak Minibus di Kalijambe, Purworejo

Seperti diketahui, kecelakaan antara truk tronton bernopol B 9970 BYZ dan minibus bernopol AA 1307 OA terjadi sekitar pukul 10.30 di turunan curam Kalijambe, Rabu (7/5). Berawal dari truk bermuatan pasir melintas dari arah Magelang menuju Purworejo.

 

Tepat di turunan Kalijambe, truk tersebut tiba-tiba hilang kendali akibat rem blong. Di saat bersamaan melintas minibus pengangkut rombongan takziyah. Kecelakaan pun tak dapat dihindarkan. Minibus sarat penumpang tersebut ringsek usai ditabrak truk dari belakang hingga mengakibatkan 11 tewas dan enam korban terluka. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#asuransi #kalijambe purworejo #jasa raharja #Kecelakaan maut