PURWOREJO - Polres Purworejo meringkus empat pegawai koperasi simpan pinjam atau bank plecit atas kasus dugaan penganiayaan. Para tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap nasabah saat menagih hutang.
Keempat tersangka tersebut masing-masing Diah Nonik Savitri alias Monic (29), warga Umbulharjo, Yogyakarta. Lalu, Muhammad Hariyanto alias Remi (39), Drajit Haryoko (21) dan Dwi Prihartono (37). Ketiga tersangka tersebut tercatat sebagai warga Purworejo.
Penangkapan tersangka bermula pada Minggu (4/5) sekira pukul 15.00 di Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Purworejo. Saat itu tersangka datang bersama untuk menagih utang senilai Rp 600 ribu yang diberikan kepada korban, Ria Andori Mayda.
Namun, karena tersangka meminta bunga pinjaman cukup tinggi, korban cukup merasa keberatan. Adu mulut hingga berujung aksi kekerasan pun tak bisa dihindarkan. Diketahui, dari utang tersebut tersangka meminta uang Rp 7 juta yang dihitung sebagai utang pokok sekaligus bunga.
"Ini murni premanisme dan kami tindak tegas," tegas Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Berdasar hasil penyidikan polisi, para tersangka bekerja secara berkelompok. Motif yang dilancarkan tersangka yakni memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga hingga 30 persen. Jika angsuran macet, tersangka tak segan menagih dengan cara kasar.
Baca Juga: Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda
Mereka juga dikenal meresahkan karena ketika penagihan kerap terpengaruh minuman beralkohol. "Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang," tegas Kapolres Purworejo.
Dari kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi helm dalam kondisi pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku serta satu unit mobil yang digunakan saat penagihan.
Adapun para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (fid)
Editor : Heru Pratomo